Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Kamis, 12 Mei 2022

Lembaga KPK Kepri Tegas Tindaklanjuti Laporkan Perusak Hutan Lindung Di Sebelah TPA Punggur

Lembaga KPK Kepri Tegas Tindaklanjuti Laporkan Perusak Hutan Lindung Di Sebelah TPA Punggur


PBNEW, BATAM - Aktivitas perambahan hutan lindung dan penggarapan lahan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi yang berlokasi di sebelah TPA Telaga Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Rabu (11/05/2022)

Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Endra selaku Ketua/Dirwaster (Direktur Pengawas Teritorial) Provinsi Kepri beserta anggotanya dan beberapa orang wartawan media online turun kelapangan setelah menerima informasi tentang penggarapan serta perusakan hutan lindung di daerah Kelurahan Kabil dan melakukan investigasi.

Di lokasi yang dituju benar terdapat aktivitas yang diduga ilegal tanpa mengantongi surat-surat izin berupa AMDAL / UKL–UPL / HO dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta izin Cut and fill dari Badan Pengelolaan (BP) Batam serta surat surat izin lainnya dari dinas terkait, dimana terdapat beberapa alat berat dan pekerja yang sedang melakukan aktifitas meratakan dan penggalian tanah serta pembabatan Hutan lindung secara ilegal.



Keterangan yang diterima dari salah satu pekerja dilokasi mengatakan, bahwa kegiatan perusakan hutan lindung tersebut di kelola oleh perorangan yang biasa disapa dengan nama Jaggar.

"Lahan ini mau dibikin menjadi gudang dan di kelola oleh Jaggar bang." Ucap pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya.

Dirwaster Lembaga KPK Kepri (Endra) menyebutkan, temuan kegitan ilegal ini akan dilaporkan kepihak terkait untuk ditindak lanjuti.

"Dengan adanya temuan seperti ini, kami dari Lembaga KPK akan melaporkan kegiatan ilegal ini kedinas dan aparat terkait, karena hal ini tidak bisa dibiarkan dan jelas sudah melanggar, aturan sudah jelas bagaimana seharusnya lahan jika akan dikelola oleh pengusaha atau perorangan, sudah jelas sangsi pasti ada terhadap pelaku penggarap dan pengelola hutan lindung secara ilegal." Sebut Endra

"Yang jelas kami laporkan dahulu ke DLH, Dinas Kehutanan dan Polda Kepri agar ditindak tegas oknum oknum yang terlibat dalam perambahan hutan dan lahan secara ilegal itu." Tegas Endra

Kemudian di waktu yang berbeda awak media juga mengkonfirmasi langsung kepada pihak pengelola atau penanggung jawab aktivitas ilegal tersebut yang sudah diketahui namanya yaitu Usman alias Jaggar.

"Benar hutan lindung yang kita potong dan aktivitas tersebut tidak memiliki izin dari dinas dinas terkait, saya sendiri yang bertanggung jawab, sebut jaggar, untuk luas lahan tersebut saya tidak tau, rencananya saya mau membuat penampungan atau gudang plastik bang." Ungkap Jaggar

Dari keterangan Jaggar tersebut sudah di pastikan bahwasannya aktivitas tersebut adalah ilegal dengan tidak mengantongi izin dari dinas terkait.

Sudah sepatutnya aparat penegak hukum dan Instansi terkait memberi sanksi hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan penambangan ilegal dan perambahan hutan lindung di Kota Batam secara ilegal.

Perbuatan itu jelas jelas akan merusak dan mempersempit keberadaan hutan lindung yang sedikit demi sedikit dirusak dan dikelola tanpa izin oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan mencari keuntungan pribadi, yang sudah tentu telah melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009, Tentang Lingkungan Hidup. (End)

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved