Kasus Wak Labu yang kini ditangani Polres Lingga, semakin terang

Foto : Illustrasi (search Google)

PBNEW, LINGGA. 8/6/2022/. Kasus Wak Labu yang dilaporkan ke Polda Kepri  oleh  MUKHSIN yang didampingi kuasa hukumnya MARDUN S.H, diterima oleh Polda Kepri pada sekitar 5 bulan yang lalu. Tepatnya 4/1/2022.

Oleh Cyber Cryem Polda Kepri kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Lingga karena kasus tersebut berada di wilayah hukum Lingga. Dan kini kasus tersebut terus berjalan, walaupun agak lambat dalam prosesnya, karna kasus wak labu ini termasuk dalam kasus informatika (UU ITE).

Beberapa hari yang lalu tim Cyeber Cryem Polda Kepri turun ke Polres Lingga, guna pemeriksaan.  Walaupun kasus ini sudah begitu lama dilaporkan, ternyata bukan tak di proses. Tetapi prosesnya tetap berjalan biarpun agak lambat yakni dari tanggal 4 Januari 2022 diterima di Polda Kepri, dan dilimpah ke Polres Lingga pada tanggal 7/2/2022.

Melalui pesan whatSApp Saudara korban alias Mukhsin mempertanyakan kepada satreskrim Lingga tentang proses kasus wak labu yang dilaporkannya. sedang ditangani polres Lingga. 

Oleh  anggota kasat Polres Lingga  pun memberi jawaban, bahwa kasus sedang berjalan dan saat ini sudah memenuhi pemeriksaan Cyber Crime

"Maaf pak baru balas, kasus masih berjalan kemaren sudah memenuhi pemeriksaan Cyber yang bapak laporkan ke Polda," terang anggota reskrim.

Korban berharap dengan pengaduan yang Ia sampaikan melalui Cyber Polda Kepri, kasus wak labu ini semakin dapat jelas dan menemukan titik terang siapa pemilik akun wak labu tersebut.  

"Saya berharap agar kasus Wak Labu ini semakin jelas, dan segera dapat ditemukan siapa sebenarnya pemilik akun Wak labu itu karena kasus ini memiliki rekam jejak digitalnya", harap Mukhsin. 

Selain itu Mukhsin juga menambahkan bahwa ia yakin kasus ini akan segera terungkap dan penegakkan hukum bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

"Saya percaya bahwa siapa pemilik akun Wak labu itu akan segera terungkap dan penegakkan hukum di bawah kepemimpinan jendral Sigit Prabowo sebagai Kapolri akan bisa ditegakkan dan dilaksanakan dengan profesional"', tambahnya.

Pemilik akun Facebook wak labu secara jelas sudah melanggar hukum, dengan menyebarluaskan fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang. Karena dengan jelas dan terang menyebutkan nama seseorang melalui media elektronik. apalagi terang - terangan. Dimana dia telah menyebarkan bahwa Mukhsin mencuri semen milik proyek SMA Negeri 1 Senayang. 

Sekaligus menampilkan foto semen dan rumah yang dianggap membeli semen hasil curian tersebut pada malam hari. Dan postingan tersebut  sudah viral di media sosial facebook, "tutup korban".(red)

Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: