Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Selasa, 07 Juni 2022

Rusak Pagar Milik H.Muradi, Polres Kerinci 3 Warga Siulak Deras Di Tetapkan Tersangka

Rusak Pagar Milik H.Muradi, Polres Kerinci 3 Warga Siulak Deras Di Tetapkan Tersangka



PBNEW - KERINCI. Tragis sebuah fenomena pada zaman sekarang ini, akibat saring klaim tentang status kepemilikan Tanah, tidak jarang berujung ke pihak Hukum, seperti yang terjadi di kec.Gunung Kerinci kelurahan siulak Deras. 

Tanah Milik H.muradi yang sudah dipagari dirusak oleh oknum yang mengklaim juga milik tanah mereka, dan akhirnya berujung Anarkis yang mengakibatkan pengerusakan pagar yang sudah di buat oleh H.Muradi. 

Dari nara sumber yang enggan namanya di tulis, inisial JR, memaparkannya" Itu pagar di rusak oleh oknum yang mengatasnamakan pemilik Tanah sedangkan tanah tersebut sudah dipagari oleh H.Muradi, sehingga Pak.H.Muradi melaporkan tentang pengerusakan Pagar tanah tersebut ke Polres kerinci pada hari, senin, 01 November 2021, "papar sumber. 

Setelah dilaporkan ke Polres Kerinci dan akhirnya para pelaku tersebut setelah di proses hukum dan resmi menjadi tersangka, dan sudah menjadi Status dalam Penahan kejaksaan negeri, yang saat ini berada di Rumah Tahanan Negara Sungai Penuh. 

Tersangka dikenakan pasal Rujukan : 

a Pasal 8 Ayat (3) dan Pasal 110 Ayat (1)
   KUHAP.

b. Undang-Undang RI Nomor 2 tahun
    2002, tentang Kepolisian Negara RI. 

c. Dan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-218
    /XI/2021 /SPKT /POLRES KERINCI
    POLDA JAMBI Tanggal 03 November
     2021 

 d. Surat Pemberitahuan dimulainya
     Penyidikan Nomor: SPDP/ 87 / XI /
     Res.1.10/2021, tanggal 29 November
     2021. 

Dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Nomor: BP/ 33/IV/Res. 1.10/2022, tanggal 18 April 2022, atas nama Tersangka : 

 a. ASMAWATI Alias MAK SHOFRA Binti
     RAMUDIN, Kerinci Pada tanggal 27
     Mei 1970, Perempuan, Indonesia,
     Kelurahan Siulak Deras Rt 01
     Kec.Gunung Kerinci, Kab. Kerinci
     Propinsi Jambi. Islam. Ibu Rumah
     tangga. 

 b. SHOFRA WILIYA Alias SHOFRA Binti
     ERWAN EFENDI Kerinci Pada tanggal
     21 Juli 1994 Perempuan Indonesia. Rt
     01 Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan
     Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci,
     Provinsi Jambi, Kab. Kerinci Propinsi
     Jambi. Islam. Ibu Rumah tangga 

c. RENO ALHAMRI Alias RENO Bin
    RADISON Siulak Deras Pada tanggal 11
    Mei 1993 Lak laki Indonesia. Rt 07
    Keluruhan Siulak Deras Kec. Gunung
    Kerinci, Kab. Kerinci Propinsi Jambi.
    Islam. Wirasawasta. 

Tersangka diduga melakukan Perkara tindak Pidana" Barang siapa secara terbuka dan Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat di pakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang siapa yang melakukan menyuruh melakukan atau atau ikut melakukan perbutan Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) Jo 406 ayat (1) Jo 55 ayat (1) KUHPidana, Yang terjadi pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekira Pukul 09.45 WIB bertempat di Kelurahan Siulak Deras, Kec. Gunung Kerinci Kab. Kerinci Propinsi Jambi. 


Dari hasil komfirmasi Media ini, bersama nara sumber, amat menyanyangkan atas peristiwa yang terjadi tersebut, dan moga ini bisa menjadi acuan untuk masyarakat kab.kerinci dan kota sungai penuh, agar jangan sampai berbuat ceroboh dan merusak barang milik seseorang bila tidak ingin tersandung hukum papar sumber. 

Iwan.e ( Kabiro kab Kerinci & Kota sungai ,penuh)

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved