Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Sabtu, 02 Juli 2022

Kami Sedang Rawat Bayi yang Dibuang ke Kali, Kenapa Malah Diusir?

Kami Sedang Rawat Bayi yang Dibuang ke Kali, Kenapa Malah Diusir?


JAKARTA, PORTABUANANEW.COM-Keluarga dari Arman (50), penghuni Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur, diminta pihak pengelola untuk keluar dari rusun tersebut. 

Arman mengatakan, ia bersama istri, anak, dan cucunya diusir oleh pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS). 

Arman pun mempertanyakan alasan pihak pengelola rusun meminta ia dan keluarganya angkat kaki. 

Padahal, mereka sedang mengurus cucunya yang baru lahir.

Adapun cucunya merupakan bayi yang dibuang di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.

Arman menduga, ia dan keluarganya diminta keluar karena kasus itu.

"Yang saya pertanyakan kepada pihak pengelola kenapa tidak melihat bahwa saya ini sedang mengurus bayi yang jadi permasalahan tadi?" kata Arman kepada wartawan, Jumat (1/7/2022) petang.

"Itu bayi kan dibuang ke kali dan sekarang kami merawatnya, melalui kakek dan neneknya, kok sekarang kami malah diusir?" sambung dia.

Arman mengatakan, pihak pengelola rusun seharusnya memberikan solusi, bukan malah mengusir.

"Ini kan sama saja merampas hak cucu saya juga. Dia (cucu saya) tak berdosa, dia masih suci, yang melakukan hal itu kan ibunya," ujar Arman.

Adapun sang ibu yang membuang bayi itu berinisial MS (19), berstatus mahasiswi. MS sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, MS dijerat Pasal 306 dan atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak.

Adapun Amran mengetahui dirinya diminta meninggalkan rusun Jatinegara berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada 27 Juni 2022.

Dalam dokumen yang diterima Kompas.com, surat itu bernomor 3915/RR.02.01 tentang pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian.

"Dinyatakan di surat bahwa saya harus dikeluarkan dan SP (surat perjanjian) saya pun sudah tidak berlaku lagi di masa waktu yang tidak ditentukan," kata Arman.
(pbnew/kompas)

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved