PORTALBUANANEW.COM, KERINCI . Terkait pencabulan terhadap EL salah seorang siswi SMK Kecamatan siulak Mukai Kabupaten Kerinci diduga dilakuk...
PORTALBUANANEW.COM, KERINCI. Terkait pencabulan terhadap EL salah seorang siswi SMK Kecamatan siulak Mukai Kabupaten Kerinci diduga dilakukan MB warga desa talang tinggi kecamatan Siulak Mukai dengan cara meremas, dan meraba, panyudara EL resmi dilaporkan ke polres kerinci oleh kuasa hukum Hasan Basri SH,MH.
Perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan MB telah membuat EL trauma fisikis, merasa malu dan mengurung diri di rumah.
penasehat Hukum Hasan Basri. SH.MH. C.P.C. L.E Menyampaikan" peristiwa ini sudah kita limpahkan secara resmi ke Polres Kerinci karena perkara ini tidak bisa kita tunggu sebab sampai detik ini pihak NB yang diduga pelaku pencabulan tehadap berinisial EL anak berumur 17 tahu saat ini sedang duduk di bangku sekolah salah satu SMK di wilayah Kecamatan siulak Mukai Kabupaten kerinci. belum menemui pihak keluarga dan kami penasehat hukum Korban untuk menyatakan permintaan maaf
peristiwa ini tidak bisa kita biarkan begitu saja karena perbuatan itu sangat serius dan saat ini korban masih mengalami gangguan psikis Trauma setelah kejadian itu. " Ujar Hasan Basri
Selanjutnya Hasan mengatakan" MB diduga pelaku pencabulan dengan akun facebook Maijen Bustanel melakukan perbuatan bejatnya hari senin tgl 17 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 wib di rumah kediaman korban Di desa Talang Tinggi atau tepatnya 20 meter dari simpang tiga komplek kantor bupati Bukit tengah Kabupaten Kerinci.
Kejadian tersebut terjadi pada saat orang tua korban sedang tidak berada di rmh. pelaku bermodus membeli kopi ke warung milik orang tua korban, pada saat berbelanja pelaku menggunakan kesempatan melakukan perbuatan yg tidak bermoral tersebut.
Kemudian setelah pelaku melakukan perbuatan busuknya pergi meninggalkan korban anak EL dan kopi juga tidak d bayar oleh pelaku. Ujar Hasan Basri
Lebih lanjut Pengacara Hasan Basri. SH.MH. C.P.C.L.E menambahkan" perbuatan pencabulan ini tidak bisa l diamkan karena ini perkara serius peristiwa yang menimpa korban anak EL.
Pencabulan ini secara resmi sudah kita laporkan kepolres Kerinci. kita menunggu prises hukum lebih lanjut demi mewujudkan rasa keadilan bagi anak korban. pelecehan seksual dengan kekerasan di ancam sebagaimana di atur dalam pasal 76 E junto pasal 82 undang _ undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dimana jika nanti setelah di proses hukum bila terbukti maka korban dapat di ancam pidana minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara." Tutup Hasan Basri SH,MH ( FC )