BUNGO , Seorang pria yang merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Solok Selatan, ditangkap Polres Bungo. Dia ditangkap, ka...
BUNGO, Seorang pria yang merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Solok Selatan, ditangkap Polres Bungo.
Dia ditangkap, karena nekat menusuk pacarnya di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan sebilah pisau sebanyak 7 kali, hingga tewas.
Pelaku cemburu karena curiga korban berselingkuh atau mempunyai kekasih lain.
Pria ini bernama Rahmat Syah (30), warga Pasar Laban Bungus Teluk Kabung, Provinsi Sumatera Barat.
Rahmat diamankan jajaran Satreskrim Polres Bungo di tempat pelariannya, Selasa 8 November 2022.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, didampingi Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo mengatakan, pelaku memang kabur ke Kabupaten Bungo.
Informasi yang didapat, kejadian ini bermula saat pelaku datang ke rumah sang korban, yaitu Dwita Gusti Fani, di Jorong Sawah Ampang Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat pada Rabu 2 November 2022 lalu, pukul 21.30 WIB.
Di sana, Rahmat dan Dwita sempat bertengkar. Rahmat curiga, ada orang ketiga di antara mereka. Saat pelaku ingin pergi, dia tiba-tiba ingin memeluk Dwita untuk terakhir kalinya.
Namun korban membalas dengan kata-kata "daripada dipeluk sama kamu, lebih baik saya tidur dengan pacar saya".
Mendengar kata-kata tersebut, tersangka emosi. Rahmat langsung mengambil sebilah pisau yang sebelumnya sudah ada di teras rumah korban.
Dia menikam Dwita berkali-kali hingga meninggal dunia. Setelah melakukan perbuatannya, Rahmat pun kabur melarikan diri.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram menerangkan, Rahmat tega menganiaya Dwita lantaran rasa cemburu yang sangat tinggi.
Dia mencurigai Dwita memiliki pria idaman lain (PIL) dan juga sakit hati karena perkataan si korban.
"Di mana pasangan kekasih ini bukan merupakan suami istri," kata Bram.
Sudah lama mereka menjalin asmara. Apalagi, Rahmat baru kembali setelah kerja 3 tahun di Kalimantan.
Rahmat gelap mata dan seketika mengambil pisau dan menusuk Dwita berkali-kali hingga korban berlumuran darah.
"Korban dan pelaku sempat bergumul akibat mata pisau yang sempat terlepas, kemudian pelaku menusuk kembali korban ke arah perut korban," lanjutnya.
Usai menusuk korban, Rahmat kemudian melarikan diri dengan ke Kabupaten Bungo.
Tapi akhirnya pihak keluarga menyerahkan pelaku ke Polres Bungo.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polres Bungo, dan akan diserahkan ke Polres Solok Selatan.
Atas perbuatannya dikenakan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ungkap Kapolres Bungo.
Akhirnya pelaku ditangkap di Bungo(***/kk)