Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Senin, 13 Februari 2023

Kajari Lakukan Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD kab Kerinci

Kajari Lakukan Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD kab Kerinci


SUNGAI PENUH. tiga orang tersangka dalam kasus Tunjangan Rumah Dinas anggota DPRD Kabupaten Kerinci Tahun anggaran 2017-2021, kejaksaan negeri sungai penuh resmi melakukan penahanan. Senin 13/2/2023


Adapun Ketiga orang tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD kabupaten kerinci yakni, AD mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kerinci selaku PPK, BN selaku PPTK merupakan Staf Tersangka AD, dan LL selaku pejabat Penilai Publik KJPP, yang telah merugikan negara sebesar 4 miliar 900 juta lebih.


Kepala kejaksaan negeri sungai penuh Antonius Despinola,SH.,MH, dalam kompresi pers mengatakan" tim penyidik kejaksaan negeri sungai penuh telah menindaklanjuti berkas perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas anggota DPRD kabupaten kerinci tahun anggaran 2017-2021,


Kami dari kejaksaan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, terhadap 3 orang, yakni AD selaku PPK mantan sekretaris dewan DPRD kabupaten kerinci, BN selaku PPTK yang merupakan staf dari tersangka AD dan LL selaku pejabat penilai Publik ( KJPP) yang sebenarnya bukan pejabat kJPP yang telah membuat kajian sebagai dasar pembelian perumahan untuk anggota DPRD kabupaten kerinci.'



Dalam pembuatan kajian tersebut telah melanggar Undang undang, dimana didalam membuat ketentuan menjadi dasar dari penilaian tidak menurut ketentuan, rumah yang menjadi sample bukan didaerah setempat " ujar Kajari.


Selanjutnya Kajari mengatakan " dari kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD kabupaten kerinci, atas perbuatan ketiga tersangka  telah merugikan negara sebesar 4,9M.


Untuk keterlibatan anggota DPRD kabupaten kerinci, Sampai saat ini berdasarkan fakta memenuhi alat bukti, untuk sementara baru 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan kalau ada fakta fakta selanjutnya." Ujar Kajari


Lebih lanjut Kajari menjelaskan" ke tiga tersangka ini di kenakan primer pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah nomor 20 tahun 2021 subsider pasal 3.Untuk kondisi kesehatan tiga tersangka dalam keadaan sehat menjalani pemeriksaan dengan lancar.


Disamping dugaan korupsi, tersangka juga melakukan penggelapan uang tunjangan perumahan. Dimana pada pergantian DPRD periode sebelumnya ke DPRD yang baru, tunjangan tidak di cairkan untuk anggota dewan yang seharusnya menerima, dengan nilai sebesar lebih kurang empat ratus juta. Jumlah keseluruhan Negera telah di rugikan hampir mencapai 5M


Bupati kerinci masih sebagai saksi. Perbup yang di buat merupakan amanat undang undang masih dalam formalitas secara legalitas hukum. Sampai saat ini belum ada alat alat bukti. " Tutup Kajari sungai penuh Antonius Despinola,SH.,MH, ( FC)

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved