PORTALBUANA.ASIA SUNGAI PENUH. Pada pesta demokrasi Pemilihan umum serentak yang akan di gelar February 2024, partai politik telah mendaftarkan kader terbaik sebagai calon legislatif siap bertarung dalam memperebutkan kursi DPRD kota sungai penuh.
Salah satu calon legislatif dari partai demokrasi Indonesia perjuangan ( PDI P) Hardizal sosok panutan masyarakat yang akan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat serta membela rakyat kecil
Nama Hardizal ketua DPC PDI-P kota sungai penuh biasa di panggil ncu am tidak asing lagi di mata masyarakat yang hidup bersahaja, berjiwa sosial dan suka bergaul dengan masyarakat.
Semasa menjabat sebagai anggota DPRD kota sungai penuh, periode 2009 - 2014 dan periode 2014 - 2019, dalam mengemban amanah yang di berikan masyarakatHardizal yang di kenal sangat lantang, tegas mengambil kebijakan membela kebenaran, dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kesejahteraan masyarakat kota sungai penuh.
Pada pemilu 2019 Hardizal kembali mencalonkan diri di legislatif kota sungai penuh, berbagai cara dalam pertarungan politik menjatuhkan Hardizal agar tidak terpilih menjadi anggota dewan, niat baik hardizal untuk dapat terpilih kembali anggota DPRD pada pemilu 2019 yang akan mempejuang kan aspirasi masyarakat membela kebenaran terpaksa harus terhenti, Hardizal gagal dalam pencalonan pemilu legislatif 2019.
Kegagalan yang di terima Hardizal tidak cukup sampai pemilu 2019, Pada tahun 2020 dalam pemilihan kepala daerah walikota dan wakil walikota sungai penuh, Hardizal sempat di pinang sebagai calon wakil walikota yang berpasangan dengan Ahmadi Zubir calon walikota.
Lagi lagi Hardizal menerima kegagalan untuk ke dua kali, Hardizal tidak di benarkan maju sebagai calon wakil walikota, Karena aturan Pasal 7 ayat (2) huruf i serta Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf I UU Pilkada. Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada. yang didasarkan pada SKCK, sehingga dua partai yang mengusung Hardizal sebagai calon wakil walikota yang berpasangan dengan Ahmadi Zubir sebagai walikota menarik rekomendasi.
Demi membela harga diri merasa di rugikan adanya aturan Pasal 7 ayat (2) huruf i serta Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf I UU Pilkada. Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada, Hardizal melakukan gugatan ke MK. Upaya dalam membela harga diri yang dilakukan Hardizal membuahkan Hasil MK mengabulkan permohonan Hardizal, pasal Tersebut tidak mutlak di berlakukan.
Pemilihan umum serentak 2024 Hardizal dengan niat baik untuk mempejuangkan aspirasi masyarakat dan membela hak masyarakat, kembali mencalonkan diri di legislatif memperebutkan kursi DPRD kota sungai penuh.
Maju nya Hardizal sebagai calon legislatif pada pemilu 2024, menjadi harapan masyarakat kota sungai penuh jika Hardizal terpilih mewakili suara rakyat di kursi DPRD, masyarakat yakin dalam mengemban amanah Hardizal siap membela serta memperjuangkan aspirasi dan hak hak masyarakat kecil. ( FC)
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram