Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Kamis, 17 Agustus 2023

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah Kabupaten Tebo masih muncul seiring maraknya informasi dari media sosial maupun pegiat pendidikan.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah Kabupaten Tebo masih muncul seiring maraknya informasi dari media sosial maupun pegiat pendidikan.



Tebo -Terabdet, salah satu SMA negeri 20 Tebo , diduga melakukan pungli dari dana komite(SPP) setelah ada pengaduan dari orang tua siswa yang merasa keberatan akibat oknum kepala Sekolah dengan inisial "S"


Dugaan pungli dana komite itu berkreatif tergantung setiap kepala sekolah dan para siswa selama sekolah di SMA 


Dari pantauan media ini.salah satu orang tua wali murid berinisial"YT"mengatakan bahwa uang komite tahun ini naik dari 80 ribu menjadi Rp 105 rupiah

Tak hanya SMA 20 Tebo saja yang saat ini masih melakukan pungli akan tetapi masih ada beberapa oknum kepala sekolah lainnya yang melakukan pungli berkedok komite.

Dengan adanya pengaduan masyarakat kami langsung mengkonfirmasi ke pak Iwan safri sebagai Kasi kelembagaan dan sarpras SMA bahwa apapun jenis pungutan seperti SPP, uang pendaftaran dan jenis lainnya yang termasuk pungli tidak di benarkan"tuturnya '


"Dia juga akan menyurati SMA N 20 yang di duga masih melakukan pungli yang berkedok komite tersebut tak hanya itu saja beberapa sekolah yang diduga ditemukan pungli akan di evaluasi lagi jika  tindak mau maka akan di tindak tegas" tutupnya '


Dengan hal ini kami gubernur Jambi segera mengevaluasi lagi terhadap kepala sekolah yang masih di duga melakukan pungli dan harus di tindak tegas demi masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik 


Dari mulai  Pihak sekolah swasta maupun negeri yang terbukti menarik pungli kepada wali murid, apalagi disertai unsur paksaan tentu bisa dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),


Dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).


Karena Ietu adalah modus lama. Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah,”

red: Rio

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved