PORTALBUANA.ASIA SUNGAI PENUH. Tahapan untuk menyonsong pemilihan Umun tahun 2023,namun di satu sisi pada tubuh pengawasan yang di percaya untuk mengawasi pemilihan agar berjalan dengan aman tertib dan lancar tapi amat di sayangkan di tubuh Panwascam di kabupaten Kerinci malah ada yang merangkap jabatan ganda ,seperti Penyuluhan Agama yang berinisial "W" yang notabene nya di gaji dari APBN sama halnya dengan panwascam.
Diminta kepada Kemenang kab.kerinci untuk menindak tegas penyuluh yang menjadi panwascam karena talah melangar Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 2591 Tahun 2019 tentang Penetapan Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama di indonesia.
Saat di hubungi awak media ini,salah satu pejabat di kamenag kab.kerinci, mengatakan " itu tidak di benarkan di karenakan gaji yang di timbulkan bersifat ganda,dan harus Bawaslu segera mengambil tindakan karena sebelum menjadi panwascam mereka sudah menerima gaji dari Dana APBN,Berentikan saja sesuai aturan dan seyogyanya mengembalikan gaji yang di terima selama menjadi panwascam,lain halnya mereka terlebih dahulu menjadi panwascam baru masuk ke PAH,maka mereka harus kembali ke Panwascam namun nyatanya mereka sudah lama menjadi bagian dari kamenag,itu urusan Bawaslu kab.kerinci papar sumber.
Kepada pihak Bawaslu provinsi jambi untuk segera memanggil dari pada pihak Bawaslu kabupaten kerinci atas kesalahan dalam seleksi panwascam di kabupaten kerinci dan apa bila ini benar adanya maka segera di berikan sanksi dan di PAW,terkecuali ada surat pernyataan telah mengundurkan diri dari penyuluh Agama yang di keluarkan oleh kakemenag kab.Kerinci secara resmi saat mendaftar, dan jika tidak maka kita akan layangkan surat ke Dewan Kehormatan penyelanggara Pemilu ( DKPP) untuk memanggil Bawaslu Kab.kerinci berserta yang terkait atas hal tersebut sesuia dengan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kabar terpilihnya salah satu anggota penyuluh agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkup kemenag kab kerinci menjadi hal tanda tanya dan membuat tercorengnya nama baik Bawaslu kabupaten kerinci dan provinsi Jambi,jangan -jangan ada unsur bermain di bawah meja hingga penyuluh Agama tersebut bisa lulus menjadi panwascam, dan kita minta segera pihak Bawaslu kabupaten kerinci untuk memberhentikan oknum tersebut demi tegaknya aturan dan perundang-undangan kapan perlu adakan perekrutan ulang.
Saat di komfirmasi ke pada kakemenag kab.kerinci,Membenarkan bahwa penyuluh Agama tidak di benarkan menjadi penyelengara Pemilu, baik KPU,PPK, Bawslu, Panwascam atau penyelengara lainya yang bertentangan dengan tugas dan fungsi dari pada penyuluh tersebut,terkecuali ingin memilih dari salah satunya,dan yang menjadi polemik kenapa bisa di loloskan siapa yang mendobrak aturan tersebut harus di berikan sanksi baik dari pihak bawaslu kabupaten maupun panwacam itu sendiri.
Hal itu sudah tertuang dalam aturan rekrutmen penyuluh agama, siapapun yang terpilih tak boleh dobel jabatan apalagi dapat honor dari sumber yang sama. “Prinsip dalam rekrutmen penyuluh agama sudah jelas ya. Tidak boleh ada double sumber honor. Baik APBD maupun APBN,” tegas sumber yang di hubungi awak media ini.
Di daerah lainpun demikian adanya karena sudah ada aturan yang melekat.
''Kalau memilih panwascam kami persilakan, tapi harus meninggalkan jabatan sebagai penyuluh,'' sebab bertentangan dengan PermenPAN-RB 9/2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. ''Tidak boleh ada penghitungan ganda atau sumber kehormatan ganda, baik APBD maupun APBN,'' ujarnya.( Tim)
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram