Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Minggu, 24 Desember 2023

P3K kab.Kerinci harus transparan Jangan Ada Pihak Yang Dirugikan

P3K kab.Kerinci harus transparan Jangan Ada Pihak Yang Dirugikan



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI. Setelah di Keluarkan Hasil para Tes P3K yang ikut dalam seleksi ternyata Carut marut Hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kerinci benar - benar membuat fakta yang mengejutkan, di karenakan semua peserta yang tidak lulus tidak mempercayai hasil yang telah dikeluarkan oleh Panitia seleksi penerimaan PPPK pada (23/12/2023).

Hasil Panitia seleksi ternyata  tidak menampilkan hasil dari BKN,yang seyogyanya harus di publikasikan agar tidak terjadi kesalahan penafsiran, mulai di keluarkan hasil tes,medsos di banjiri dengan ungkaoan kekecewaan dari para peserta Tes,berserta dengan Kelurarganya dan juga masyarakat pada umumnya,sehingga hal ini menjadi viral,dan sudah di ekspos oleh berbagai media lokal dan Nasional.

Edios Hendra,selaku Koordinator dari para P3K yang merasa di curangi saat di dampingi oleh salah satu Ketua DPD LSM Petisi sakti Iwan.E, menyampaikan, Kami selaku peserta Tes P3K,benar- benar merasa di curangi dan di rugikan karena masing- masing peserta tes sudah mengantongi hasil tes dan Nilai masing-masing dari BKN, tapi tiba-tiba keluar hasil dari BKSDM kab.kerinci faktanya jauh dari apa yang kami bayangkan, seperti :
1. Tidak adanya di tanpilkan hasil resmi dari BKN sebagi keterbukaan publik.
2. Terjadinya perubahan Nilai peserta, atas dasar apa.
3.nilai terendah bisa di luluskan dari pada nilai tertinggi.
4.Hinorer yang baru lulus yang sudah lama tdk lulus.
5. Usia masih muda baru honor lulus dan usia 30 s/d 45 tahun sudah berkarat menjadi honorer tidak lulus nilaipun tinggi di bandingkan dari yang baru honorer.
Kami memintak kepada  BKSDM kab.kerinci untuk menjelaskan semua ini,dan jangan hanya diam tanpa peduli dan mempunyai rasa bersalah.papar edios.

Terpisah Ketua DPD LSM Petisi sakti Sakti,Iwan.E, menyampaikan, kita menghimbau kepada Para P3K untuk tetap tenang jangan ada yang terpancing dengan suasana seperti saat ini,kita akan usut hal ini,sampai menemukan titik terang,kita akan bongkar apa penyebab hal seperti ini terjadi.

Kita akan siap mendampingi para P3K yang mencari keadilan,karena bila ternyata nanti terbukti adanya kecurangan yang di mainkan oleh oknum yang tidak bertangung jawab kita akan giring keranah hukum,Baik dalam Perubahan Data dan Nilai, sesuai dengan Pasal 263 KUHP (1).Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
 (2).Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Kita merasa prihatin serta ingin hal sebenarnya di berikan kepada yang berhak jangan ada yang dirugikan, jika memang nanti ad kita temukan data dan fakta,penerimaan uang sogok,tidak menutup kemungkinan juga akan kita laporkan karena penerima dan pemberi suap hukumannya sama seperti 
UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000. 

Sementara gratifikasi memiliki hukuman lebih berat. Dalam Pasal 12, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Seterusnya,iwan .e menyampaikan semoga semua ini cepat selesai dan mereka mendapatkan hak mereka, dan mungkin akan ada aksi pada hari Rabu,27/12/23, oleh para P3K,untuk mencari titik temu tentang hal yang sebenarnya,

Kita berharap kepada para peserta bisa hadir dan juga kepada para kelurga dan masyarakat juga bisa hadir agar sama-sama melihat dan mendegar apa yang sebenarnya yang terjadi namun jangan ada yang berbuat anarkis dan onar kita adakan penyampaian pendapat dengan damai dan semoga semua pihak bisa untuk menjernihkan masalah ini sampai di temukan kata mufakat. (Tim)

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved