Pelalawan, Akhirnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menetapkan inisial PA, mantan Kepala Desa (Kade...
Pelalawan, Akhirnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menetapkan inisial PA, mantan Kepala Desa (Kades) Bagan Limau, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau, menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pungutan Liar (PUNGLI) dalam pengurusan program pemerintah pusat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Hal tersebut yang telah dilaporkan oleh masyarakat ke Kejari Pelalawan pada Agustus 2020 lalu.
Meskipun pemeriksaan pertama telah dilakukan oleh Kasi intel Kejari Pelalawan Sumbriadi, SH,.MH, pada 25 November 2020, terhadap sejumlah oknum Pemerintahan Desa (PemDes) Bagan Limau, namun hal tersebut belum menetapkan tersangka. Kepastian hukum yang dinanti-nantikan oleh masyarakat desa Bagan Limau, kini menjadi jelas.
Kepala Kejari Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., yang didampingi Kasi intel dan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, telah menetapkan PA mantan kepala desa Bagan Limau, menjadi tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Pungutan Liar (PUNGLI) dalam pengurusan program PTSL tahun 2019, Kamis (07/03/2024) sekira pukul 15.20 WIB.
Dikatakannya, dasar penyidikan penanganan perkara ini yaitu : Surat Perintah (Sprint) Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794/L.4.19/Fd.1/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021, Sprint Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.a/L.4.19/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021, Sprint Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.b/L.4.19/Fd.1/04/2022 tanggal 12 April 2022, Sprint Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.c/L.4.19/Fd.1/01/2023 tanggal 27 Januari 2023, dan Sprint Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.d/L.4.19/Fd.1/11/2023 tanggal 28 November 2023.
"Pada tahun 2019, Desa Bagan Limau mendapat program PTSL yang merupakan program nasional melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan. Tersangka PA selaku Kades pada saat itu, membentuk tim panitia PTSL, dan kemudian menyusun, menerbitkan Peraturan Kepala Desa (PerkaDes) Bagan Limau No. 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018 , Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang pungutan Desa, dimana seolah-olah berdasarkan Perkades tersebut melegalkan pungutan kepada masyarakat pendaftar PTSL," Ungkap Azrijal, S.H., M.H, saat jumpa pers.
Lanjut dia, PA selaku Kades Bagan Limau menyetujui, mengetahui dan membiarkan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL, dan menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka PA menunjuk saudari SM untuk menjadi Sekretaris Panitia PTSL. Sementara tersangka SM ini menjabat kaur keuangan Desa Bagan Limau pada saat itu, dan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa, juga melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL di Desa Bagan Limau dengan nilai Rp 900.000 sampai Rp 1.250.000 per sertifikat.
Tersangka SM juga melakukan pengelolaan uang hasil Pungli yang tidak dapat dipertanggungjawabkan nya.
Dalam penyidikan ini, alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu, 44 saksi yang telah diperiksa, Ahli BPN dan Ahli Hukum Pidana. Penyitaan 11 dokumen. Bahwa para tersangka telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat pendaftar PTSL desa Bagan Limau sebesar Rp sebesar Rp 357.880.000,- (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
"Maka dari itu, hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus kejari pelalawan, menetapkan tersangka PA (selaku Kades Bagan Limau Tahun 2019), dan SM (selaku Kaur Keuangan Desa, sekaligus sekretaris PTSL Desa Bagan Limau)," Jelas Kajari Pelalawan Azrijal, S.H., M.H.
Perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (ROMI)