PORTALBUANA.ASIA KERINCI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran netralitas Ap...
PORTALBUANA.ASIA KERINCI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa beserta perangkatnya. Dugaan pelanggaran netralitas tersebut telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Bawaslu Kerinci telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa ke Dinas PMPD Kabupaten Kerinci beberapa waktu lalu.
Kini, Bawaslu Kerinci juga meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. “Kami sangat serius menangani masalah netralitas agar tidak menjadi persoalan dan polemik di tengah masyarakat Kabupaten Kerinci,” ungkap salah satu anggota Bawaslu.
Seorang ASN yang diduga melanggar netralitas karena berpihak pada salah satu calon Bupati Kerinci telah dilaporkan ke BKN RI untuk proses lebih lanjut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci, Chintya Albert Siin, saat dikonfirmasi oleh media ini, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pada 14 Oktober lalu, yang langsung ditindaklanjuti. “Kami juga menerima laporan tambahan pada 17 dan 18 Oktober 2024, yang saat ini sedang dipelajari lebih lanjut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, baik melalui Panwascam maupun Panwas Desa. “Jika ada laporan yang mandek, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas. Kami akan tetap memproses setiap pelanggaran netralitas yang terjadi,” tambahnya.
Setiap laporan yang masuk akan dicek terlebih dahulu kelengkapan syarat formil dan materilnya. Jika sudah lengkap, laporan akan diregistrasi dan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Hasil klarifikasi dan kajian tim Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh NV menemukan adanya indikasi pelanggaran netralitas, yang kemudian diteruskan ke BKN RI.
“Berdasarkan Perbawaslu No. 9 Tahun 2024, Bawaslu Kerinci telah melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari hasil kajian, ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga laporan dugaan pelanggaran oleh NV diteruskan ke BKN,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kerinci juga telah menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Bupati Kerinci, namun dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sementara itu, dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dinyatakan memenuhi unsur dan telah diteruskan ke Dinas PMPD Kerinci untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang diberikan bisa berbeda antara satu kepala desa atau staf desa dengan yang lain, tergantung pada tingkat pelanggaran. Jika dugaan pelanggaran masuk ke ranah pidana, maka akan diproses melalui jalur hukum.
(Iwan/Red)