PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Terdapat dugaan bahwa Kepala Sekolah SDN 143/III Pondok Bukit Kerman ikut terlibat dalam kegiatan sosialisasi s...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Terdapat dugaan bahwa Kepala Sekolah SDN 143/III Pondok Bukit Kerman ikut terlibat dalam kegiatan sosialisasi salah satu calon bupati Kerinci. Keterlibatan ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait netralitas lembaga pendidikan.
Sejumlah warga melaporkan bahwa kepala sekolah tersebut hadir dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh tim kampanye calon bupati. Kehadiran seorang kepala sekolah dalam kegiatan politik semacam ini dinilai dapat memengaruhi persepsi siswa, orang tua, dan masyarakat terhadap proses pemilihan umum.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan ini guna memastikan bahwa semua pihak, terutama yang berada di lingkungan pendidikan, tetap memegang teguh prinsip netralitas dalam pemilu. Hal ini sangat penting agar lembaga pendidikan tetap berfungsi sebagai institusi yang netral, objektif, dan tidak berpihak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kerinci, I Putu Agus Tirta Suguna, mengatakan dengan tegas bahwa ada ancaman pidana bagi ASN yang terlibat dalam tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Pernyataan ini disampaikan dalam Sosialisasi Netralitas ASN. "Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, atau lurah yang melanggar Pasal 71 dapat dikenai hukuman pidana dengan penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda hingga enam juta rupiah," ungkapnya.
Oleh karena itu, Panwaslu kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Kerinci diharapkan segera mengambil tindakan atas dugaan keterlibatan kepala sekolah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Wan/Red)