Musi Rawas, Berdasarkan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala...
Musi Rawas, Berdasarkan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Maka itu, Pj. Bupati Musi Rawas Deva Oktavianus Coriza Menegaskan Netralitas Bagi ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Rawas Tahun 2024 ini Dalam Rangka Menyukseskan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Tujuan Netralitas bagi ASN adalah, Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Dalam Pelaksanaan Fungsi Pelayanan Publik Baik sebelum, Selama Maupun Sesudah Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Menghindari Konflik Kepentingan, Tidak Melakukan Praktik-praktik Intimidasi dan Ancaman Kepada Aparatur Sipil Negara dan Elemen Masyarakat Serta Tidak Memihak Kepada Pasangan Calon Tertentu. Menggunakan Media Sosial Secara Bijak dan Tidak Menyebabkan Ujaran Kebencian Serta Berita Bohong. Menolak Politik Uang dan Segala Jenis Pemberian Dalam Bentuk Apapun.
Pj. Bupati Musi Rawas Deva Oktavianus Coriza Mengatakan, “bentuk larangan bagi ASN Kabupaten Musi Rawas diantara, yang pertama dilarang memasang spanduk, baliho atau alat peraga lain yang mempromosikan calon kepala Daerah. Yang kedua dilarang menggunakan media sosial untuk melakukan posting, like, Share, dan komentar mendukung salah satu calon. Yang ketiga dilarang bergabung di tim sukses atau menjadi konsultan bagi calon Kepala Daerah” Jelasnya.
Lanjut Pj. Bupati Musi Rawas, “ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama proses Pilkada”. Tutup Pj. Bupati Musi Rawas.(*)