Merangin, Proses hukum terhadap anggota DPRD Kabupaten Merangin berinisial ML (45), yang tersangkut kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang I...
Merangin, Proses hukum terhadap anggota DPRD Kabupaten Merangin berinisial ML (45), yang tersangkut kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terus bergulir. Meskipun ML telah mendapatkan penangguhan penahanan dengan jaminan dari sejumlah anggota DPRD Merangin, penyidikan kasus ini tetap berjalan. Berdasarkan informasi terkini, kasus ini hampir dinyatakan lengkap (P21) dan direncanakan dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Merangin pada pekan depan, Senin (23/12/2024).
Kuasa hukum korban HJ, Halek Alnemeri, SH, MH, mengonfirmasi perkembangan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa berkas perkara sudah hampir rampung dan siap diserahkan ke Kejaksaan. "Meskipun ada penangguhan penahanan terhadap ML dalam kasus ITE yang melibatkan klien saya, HJ (52), proses hukum terus berjalan. Insyaallah minggu depan P21 dan bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Halek Alnemeri, Senin (23/12/2024).
Halek menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, tahapan berikutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. "Jika sudah P21, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merangin untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Sebagai kuasa hukum, Halek memastikan pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini secara intensif. Ia menegaskan bahwa komitmen kliennya adalah mengawal kasus hingga tuntas dengan prinsip keadilan. "Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan semua tahapan hukum berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Meski demikian, Halek menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum terkait penangguhan penahanan terhadap ML. "Penangguhan penahanan adalah hak tersangka, dan kami menghormati itu. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan," pungkasnya.
Diharapkan, kasus ini dapat segera mencapai tahap persidangan agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
Jurnalis: ROLEX