PORTALBUANA. ASIA, KERINCI – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Kerinci. Dua Kepala Desa di Kecamatan Kayu Aro Barat...
PORTALBUANA. ASIA, KERINCI – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Kerinci. Dua Kepala Desa di Kecamatan Kayu Aro Barat, masing-masing Kades Sungai Renah dan Kades Bento, resmi dilaporkan ke Polres Kerinci dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh atas dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa serta penggelapan hasil sewa tanah kas desa (TKD).
Laporan tersebut dilayangkan oleh LSM Peduli Keadilan Lingkungan Hidup (PKLH) sebagai bentuk komitmen dalam mendorong transparansi dan pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Ketua LSM PKLH, Wandi Adi, menjelaskan laporan pertama ditujukan kepada Kepala Desa Sungai Renah terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023/2024, di mana sejumlah program pembangunan desa diduga tidak terealisasi sesuai rencana anggaran.
Sedangkan laporan kedua menyoroti dugaan penggelapan hasil sewa tanah kas desa yang melibatkan Kepala Desa Bento. Sejumlah warga mengaku tidak pernah mengetahui transparansi penggunaan dana yang seharusnya masuk ke kas desa.
"Hari ini kami resmi melaporkan dua kepala desa ke Polres Kerinci dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Wandi Adi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya atas dugaan penyimpangan tersebut.
"Kalau memang ada sewa tanah kas desa, seharusnya masyarakat tahu ke mana uangnya digunakan. Kami hanya ingin kejelasan," ungkapnya.
LSM PKLH memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Wandi juga menyerukan agar masyarakat tidak takut melaporkan setiap indikasi penyimpangan anggaran desa demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti bersalah, kedua kepala desa terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Wn)