PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial SMI usia 26 tahun warga Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, Desa Karya Bakti kecamatan pondok tinggi Terekam cctv milik warga.
Informasi awal mencuat setelah kerabat korban melaporkan bahwa korban tampak ketakutan dan menangis usai mengalami perlakuan yang tidak semestinya. Anak tersebut kemudian dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan. Pihak keluarga juga membuka rekaman CCTV milik warga yang merekam aksi pelaku.
Tidak menunggu waktu lama berdasarkan rekaman CCTV, tim opsnal satreskrim polres kerinci berhasil menangkap pelaku di kediamannya desa pondok beringin kecamatan tanah cogok kabupaten kerinci.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang telah berstatus menikah itu mengaku telah melakukan perbuatan serupa sejak tahun 2022. Polisi mencatat hingga kini terdapat sekitar 10 anak yang menjadi korban.
Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku kerap melakukan aksinya secara sembunyi-sembunyi dan selama ini luput dari jeratan hukum karena para korban enggan melapor akibat rasa takut dan tekanan psikologis. Polisi menduga motif pelaku adalah ketertarikan menyimpang terhadap anak-anak perempuan.
Atas perbuatannya, SMI dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini mencapai 15 tahun penjara.
Polres Kerinci mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga anak-anak dari potensi tindak kekerasan serta perlakuan tidak pantas. Polisi juga mendorong warga agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan anak-anak.
0 Comments