PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Desakan terhadap penegakan hukum atas dugaan korupsi Dana Desa di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, terus bergema. Setelah sebelumnya menggelar aksi jilid pertama di Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, gabungan LSM dan aktivis kembali akan turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa jilid dua pada Rabu, 25 Juni 2025.
Aksi kali ini akan difokuskan di dua titik strategis, yakni Kantor WaliKota Sungai Penuh dan Kejaksaan Negeri. Massa menuntut aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, agar segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, beserta Ketua BPD dan jajaran perangkat desa lainnya.
Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun 2021 hingga 2024, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu perwakilan LSM, Indra Wirawan, menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan respons atas lambannya proses penegakan hukum.
“Kami kembali turun ke jalan karena ada indikasi kuat praktik korupsi oleh Kepala Desa Pelayang Raya. Ini bukan sekadar aksi demonstrasi, tapi bentuk kegelisahan dan jeritan hati masyarakat yang merasa hak mereka telah dirampas. Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya segelintir oknum,” ungkap Indra.
“Kalau penegak hukum terus diam, maka keadilan hanya akan jadi mimpi. Kami akan terus bersuara sampai hukum benar-benar berdiri di atas kebenaran, bukan kepentingan. Ini soal harga diri masyarakat kecil yang selama ini hanya bisa berharap dari dana yang sebenarnya milik mereka,” tambahnya dengan nada tegas.
Indra juga menegaskan, gerakan ini bukan bersifat politis, tetapi murni panggilan nurani demi keadilan sosial. Ia menilai, jika praktik-praktik korupsi seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus tergerus.
Gabungan LSM dan aktivis berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kejelasan hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
0 Comments