Breaking News

Parah !!! SMA Negeri 2 Sungai Penuh Wajibkan Siswa Baru Pembelian LKS Dan Bayar Komite



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH - Tahun ajaran baru 2025/2026 belum lama dimulai, namun sudah diwarnai keluhan dari sejumlah orang tua siswa di SMA Negeri 2 Sungai Penuh. Para wali murid merasa keberatan dan terbebani atas berbagai kewajiban pembayaran yang diberlakukan sejak awal masuk sekolah.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, siswa baru di SMA tersebut diwajibkan membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) sebanyak 15 buku dengan total harga Rp210.000. Selain itu, sekolah juga mewajibkan pembayaran uang komite sebesar Rp280.000, serta seragam sekolah yang terdiri dari baju batik, baju olahraga, dan baju muslim. Secara keseluruhan, total biaya yang harus ditanggung oleh orang tua siswa mencapai Rp795.000.


Ironisnya, pengadaan LKS seluruh SMA kota sungai penuh, disebut-sebut dikoordinir oleh pihak ketiga bernama Yudistira Salman, yang diduga tidak memiliki keterkaitan resmi dengan struktur sekolah ataupun Dinas Pendidikan.


Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.


“Kami ini orang kecil. Mau anak sekolah saja harus mikir keras cari uang hampir 800 ribu. Belum lagi ongkos harian, buku tambahan, dan keperluan lainnya. Kalau memang sekolah negeri, kenapa justru terasa seperti swasta? Harusnya pemerintah bantu, bukan tambah beban.


“Gaji kami tak menentu. Kadang ada kerja, kadang tidak. Tapi sekarang sekolah minta bayar LKS, seragam, dan uang komite sekaligus. Kami bingung harus cari ke mana. Kadang anak kami pun ikut merasa bersalah,” ujarnya lirih.


Sementara itu, Iwan Efendi, seorang aktivis pendidikan, mengecam keras pungutan tersebut. Ia menyebut bahwa tindakan itu telah melanggar sejumlah aturan resmi yang mengatur soal pungutan di sekolah negeri.


“Ini jelas bentuk pelanggaran. Kita punya aturan yang melarang komite dan sekolah melakukan pungutan terhadap siswa,” katanya.


Sebagai dalam  Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1) “Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.”


Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal 11 ayat (1): “Sekolah tidak diperkenankan menjual buku pelajaran, termasuk LKS, kepada peserta didik.”


PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menegaskan bahwa sekolah negeri penerima dana BOS tidak boleh memaksa siswa membeli buku maupun seragam dari sekolah.


Mencuatnya polemik ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pemerintah diminta tidak tutup mata terhadap praktik-praktik pungutan yang berpotensi melanggar hukum dan menyalahi semangat pendidikan gratis di sekolah negeri.


Jika ditemukan adanya pelanggaran, termasuk dugaan keterlibatan pihak luar dalam pengadaan LKS, maka harus segera dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, dan tidak boleh menjadi beban tambahan bagi rakyat kecil yang sedang berjuang demi masa depan anak-anaknya." Pungkas Iwan Efendi 


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Sungai Penuh belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait keluhan para wali murid maupun dugaan pelanggaran peraturan yang terjadi. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada kepala sekolah dan pihak terkait lainnya.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA