Breaking News

Pokir Bukan Pelanggaran, Justru Wadah Sah Aspirasi Rakyat – Jangan Kriminalisasi Fungsi DPRD



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Dalam polemik proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menyeret sejumlah pihak, kembali muncul pandangan yang menyudutkan keberadaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Seakan-akan, setiap kegiatan yang berasal dari pokir selalu mengandung unsur pelanggaran hukum. Padahal, anggapan tersebut tidak berdasar secara hukum dan dapat membahayakan sistem demokrasi daerah.

Pokir adalah bagian sah dari mekanisme pembangunan daerah yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sebagai wujud penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD. Hal ini diatur dalam:

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Apabila pokir selalu dikaitkan dengan praktik korupsi atau dianggap sebagai biang masalah, maka pertanyaannya: anggota dewan mana yang berani lagi mengusulkan aspirasi rakyat jika fungsi pokir terus-menerus dipersoalkan secara hukum?

Jika itu terjadi, masyarakat sendiri yang paling dirugikan. Sebab pokir adalah kanal resmi agar suara masyarakat dari bawah dapat masuk dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Tanpa pokir, pembangunan menjadi elitis dan hanya ditentukan oleh eksekutif semata, tanpa campur tangan wakil rakyat.

“Jangan sampai anggota dewan takut menyampaikan pokir, karena selalu dicurigai. Kalau wakil rakyat bungkam, masyarakat yang kehilangan saluran. Fungsi kami bukan pelaksana teknis, tapi menyampaikan aspirasi,” ujar seorang anggota DPRD Kerinci periode 2023 tahu lalu.

Fungsi pokir tidak bisa disamakan dengan pelaksanaan proyek. Jika terjadi dugaan korupsi dalam realisasi teknis di lapangan, maka itu ranah tanggung jawab pihak pelaksana—yakni OPD terkait dan penyedia jasa. Anggota DPRD hanya menjalankan fungsinya sesuai Pasal 101 UU 23/2014, yaitu: legislasi, anggaran, dan pengawasan, termasuk menyampaikan aspirasi hasil reses.

Kriminalisasi fungsi pokir hanya akan mematikan semangat anggota dewan untuk aktif menyerap dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, opini yang berkembang perlu diluruskan agar tidak merusak kepercayaan publik pada sistem demokrasi lokal.

Tentang di tetapkan 7 orang tersangka oleh ke jaksaan negeri sungai penuh, biarkan proses nya berjalan secara baik di pihak hukum jangan ada lagi opini,kita percayakan saja semua proses pada pihak kejaksaan negeri sungai penuh.(WN)

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA