Breaking News

Apresiasi Kejari, IWO-I Desak Penyelidikan Diperluas ke Semua Oknum Kades yang Sudah Dilaporkan



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020–2021 di Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Rabu (20/8/2025).

Kedua tersangka yakni S, Kepala Desa aktif Batang Merangin, dan Z, mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kades.

Pantauan di lapangan, keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Sungai Penuh menuju mobil tahanan. Mereka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani masa penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi maupun dokumen pertanggungjawaban keuangan.

“Ya, hari ini kami resmi menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa, yakni S selaku Kades Batang Merangin dan Z selaku mantan Pjs Kades,” tegas Kajari.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa 2020–2021 dikelola secara bergantian oleh Z pada Februari–Juli 2021, kemudian dilanjutkan oleh S pada Juli–Desember 2021. Keduanya diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Setelah kami cek ke lapangan, banyak kegiatan dan pembangunan yang tercantum dalam SPJ ternyata tidak ada wujud fisiknya,” ungkap Sukma.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp644 juta berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara menanti mereka.

Untuk tahap awal, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

Menanggapi langkah Kejaksaan, masyarakat serta sejumlah LSM mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada kasus ini saja. Pasalnya, laporan dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Kerinci telah banyak masuk ke Kejari, dan disebut melibatkan sejumlah kepala desa lainnya.

Sekretaris Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Iwan Efendi, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kejari Sungai Penuh. Ia menilai upaya tersebut sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kejaksaan Agung untuk memperkuat pemberantasan korupsi di seluruh daerah.

“Kami memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Namun kami juga berharap penyidik tidak berhenti hanya pada dua orang ini. Segera panggil dan periksa para kades lain yang sudah dilaporkan oleh masyarakat maupun LSM, karena indikasi keterlibatan pihak lain cukup kuat,” tegas Iwan.

Kasus ini semakin menambah panjang daftar praktik korupsi dana desa di Kabupaten Kerinci. Padahal, program Dana Desa sejatinya ditujukan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ironisnya, justru kerap disalahgunakan oleh oknum aparat desa demi memperkaya diri sendiri.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA