PORTALBUANA.ASIA,KERINCI – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sejatinya adalah program strategis pemerintah yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya petani. Tujuannya jelas: memperbaiki jaringan irigasi agar lahan pertanian lebih produktif dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Namun, fakta di lapangan di Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci justru mencoreng tujuan mulia tersebut. Tiga kelompok P3A pelaksana ditemukan mengerjakan proyek secara asal-asalan, yakni:
1. P3A Umo Buntak
2. P3A Mandiri Jaya
3. P3A Tanjung Lisut
Penyimpangan di Lapangan : Berdasarkan pemantauan masyarakat dan investigasi, ditemukan sejumlah penyimpangan serius:
*Pekerjaan dilakukan tanpa galian pondasi.
*Material tidak sesuai spesifikasi.
*Pengecoran dilakukan di dalam air, yang jelas merusak mutu konstruksi.
Ketua kelompok tetap menandatangani laporan pekerjaan, meskipun tidak sesuai teknis.
TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Tuntutan Tegas, Mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi untuk segera mengambil langkah tegas:
1. Memanggil TPM dan 3 Ketua Kelompok P3A tersebut.
2. Memberhentikan sementara pengerjaan proyek P3-TGAI di tiga titik tersebut.
3. Memerintahkan pembongkaran ulang pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
4. Mencopot dan mem-blacklist TPM dan tiga kelompok P3A tersebut agar tidak lagi diberi kepercayaan mengelola program pemerintah.
5. Melaporkan dugaan penyimpangan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses sesuai UU Tipikor.
Kita dukung Program, akan tetapi Tolak Pelaksanaan Bobrok, kita siap mendukungan penuh terhadap program P3-TGAI, karena keberadaannya sangat penting untuk petani. Namun dukungan ini tidak berarti membiarkan pelaksanaan asal jadi.
“Sebagai aktivis Kerinci dan Kota Sungai Penuh sekaligus Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO-i) Indonesia, saya meminta pihak instansi segera bertindak. Jika tidak, kami akan melayangkan surat resmi ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi agar TPM diberhentikan dan tiga kelompok tersebut di-blacklist. Kami juga mendesak agar pekerjaan dihentikan sementara dan dibongkar ulang,” tegas Iwan Efendi.
Potensi Sanksi Pidana, Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan hukum:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan hingga merugikan negara.
Pasal 8 UU Tipikor: Menyetujui pembayaran/penyerahan barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen/laporan.
Pasal 55 KUHP: Penyertaan tindak pidana jika ada kerja sama antara TPM dan P3A.
Dengan dasar ini, TPM dan ketua P3A bisa dijerat hukum pidana jika terbukti membiarkan atau menandatangani laporan fiktif.
Program P3-TGAI sangat penting dan dibutuhkan masyarakat. Namun, pelaksanaan asal-asalan oleh tiga P3A di Siulak Mukai dan pembiaran oleh TPM adalah pengkhianatan terhadap tujuan program. Jika tidak ada ketegasan dari pihak berwenang, maka program ini hanya akan menjadi proyek bancakan yang merugikan rakyat.
Saatnya BWS Sumatera VI segera bertindak tegas: hentikan pengerjaan sementara dan panggil, bongkar ulang, dan proses hukum pihak yang bermain-main dengan uang rakyat!
"IKATAN WARTAWAN ONLINE (IWO) INDONESIA"
Nomor : 015/IWO-IND/KRC/VIII/2025
Lampiran : –
Hal : Permintaan Tindakan Tegas atas Penyimpangan Program P3-TGAI di Kabupaten Kerinci
Kepada Yth.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi
di – Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini, di sampaikan aspirasi sekaligus keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, ditemukan sejumlah pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan teknis, antara lain:
1. Pekerjaan dilakukan tanpa galian pondasi.
2. Material tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
3. Proses pengecoran dilakukan di dalam air sehingga sangat berpotensi merusak kualitas konstruksi.
Fakta ini menunjukkan adanya kelalaian serius dari Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang seharusnya mengawasi pelaksanaan kegiatan, serta ketua kelompok P3A yang bertanggung jawab atas jalannya pekerjaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta pihak BWS Sumatera VI Jambi untuk segera mengambil langkah tegas, yaitu:
1. Memberhentikan TPM yang terbukti lalai dan tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
2. Mem-blacklist tiga kelompok P3A yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan asal-asalan.
3. Melakukan pemanggilan resmi terhadap TPM dan ketua kelompok terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Melakukan evaluasi menyeluruh agar penyimpangan serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Kami menegaskan bahwa IWO Indonesia mendukung penuh program P3-TGAI, karena program ini sangat dibutuhkan masyarakat petani. Namun, dukungan ini bukan berarti membiarkan adanya pelaksanaan asal jadi yang justru merugikan masyarakat dan mencederai tujuan mulia program.
Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar pihak BWS Sumatera VI Jambi segera merespon dengan tindakan nyata.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Kerinci, 29 Agustus 2025
Sekretaris,
Iwan Efendi
Aktivis Kerinci & Kota Sungai Penuh
Sekretaris IWO Indonesia
*Tim*
0 Comments