Putusan Janggal! Don Fitri Divonis Meski Tak Terbukti, Kuasa Hukum Ajukan Banding



PORTALBUANA.ASIA, JAMBI – Publik kembali dikejutkan dengan putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Jambi yang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kepala Dinas Pemuda dan Pariwisata Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, dalam perkara pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal.


Ironisnya, dalam amar putusan majelis hakim justru menyatakan bahwa Don Fitri tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Namun, hakim tetap memutus bersalah dengan Pasal 3 serta menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp50 juta.


Kuasa hukum Don Fitri jaya, Viktorianus Gulo, SH, MH, menilai putusan tersebut janggal dan terkesan dipaksakan. Ia menegaskan, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tanggung jawab pelaksanaan kontrak berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan pada Pengguna Anggaran (PA).

“Kalau PA dipaksa bertanggung jawab, itu jelas bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa,” tegas Victor.


Lebih lanjut, Victor mengingatkan bahwa putusan semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pejabat di seluruh Indonesia.“Jika logika hukum seperti ini dipaksakan, maka seluruh pejabat PA berpotensi dikriminalisasi atas kewenangan yang sebenarnya bukan miliknya,” ungkapnya.


Atas kejanggalan ini, tim kuasa hukum memastikan akan segera mengajukan banding. “Perjuangan ini bukan semata untuk Pak Don Fitri, tapi juga demi marwah hukum, kepastian aturan, dan keadilan di negeri ini,” tegas Victor.



Padahal, dalam surat putusan hakim sendiri dengan jelas disebutkan Don Fitri tidak terbukti terlibat langsung. Namun, keputusan akhir justru berbanding terbalik dengan fakta yang dibacakan di persidangan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. ( WN)

Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: