PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Bendahara salah satu perguruan tinggi di Kota Sungai Penuh dikabarkan dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kerinci, Rabu 17/12/2025. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan adanya indikasi penyelewengan dana bantuan pendidikan Bidikmisi yang diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan bendahara kampus tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman ke aparat penegak hukum. Dana Bidikmisi yang sejatinya bertujuan membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi, diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Sejumlah mahasiswa penerima Bidikmisi disebut-sebut mengeluhkan keterlambatan pencairan dana, bahkan adanya dugaan pemotongan dana bantuan tanpa kejelasan dasar hukum yang transparan. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan mahasiswa serta menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di internal kampus.
Pemanggilan bendahara tersebut menjadi perhatian publik, mengingat dana Bidikmisi bersumber dari anggaran negara yang wajib dikelola secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut kasus ini secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun status hukum yang bersangkutan. Sementara itu, pihak kampus juga belum menyampaikan pernyataan resmi untuk memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang.
Kasus dugaan penyelewengan dana pendidikan ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan anggaran di sektor pendidikan yang menjadi sorotan publik. Masyarakat dan mahasiswa berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, sekaligus memastikan hak-hak mahasiswa penerima Bidikmisi tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.



