PORTALBUANA.ASIA,SUNGAI PENUH – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari 19 laporan polisi serta temuan masyarakat. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika jenis ganja. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari laporan polisi, temuan masyarakat, serta perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice maupun yang dihentikan penyidikannya karena tidak cukup alat bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas pokok kepolisian, khususnya terhadap perkara yang telah memiliki kepastian hukum atau yang tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Dari total 19 perkara, terdiri dari 3 kasus temuan masyarakat, 3 kasus temuan ladang ganja dalam rentang tahun 2021 hingga 2025, serta 13 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice atau telah dihentikan penyidikannya,” ujar IPTU Yandra.
Ia menegaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkewajiban untuk segera memusnahkannya guna mencegah potensi penyalahgunaan di kemudian hari.
Sementara itu, Wakapolres Kerinci, KOMPOL Gumuntar Aritonang, menyampaikan bahwa narkotika merupakan barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda serta mengancam kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, setiap barang bukti yang ditemukan harus segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pemusnahan ini telah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Selain itu, sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium oleh BPOM di Provinsi Jambi,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, baik ke kantor polisi terdekat maupun langsung ke Polres Kerinci.
Dewi Wilonna | Jambi TV


0Comments