PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara 105 perusahaan media dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2026 mulai menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers. Di tengah besarnya anggaran publik yang digunakan untuk kemitraan media, muncul tuntutan keras agar proses penetapan media dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari dugaan praktik pilih kasih.
Sorotan itu disampaikan langsung oleh Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kerinci–Kota Sungai Penuh, Doni Efendi. Ia meminta Diskominfo Kabupaten Kerinci tidak bermain tertutup dalam proses penentuan perusahaan media yang dinyatakan lolos kerja sama.
Menurut Doni, publik dan insan pers berhak mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme verifikasi dilakukan, apa indikator penilaiannya, serta media mana saja yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi maupun legalitas perusahaan pers.
“Jangan sampai kerja sama media yang menggunakan uang rakyat justru terkesan tertutup dan menimbulkan kecurigaan di kalangan wartawan. Diskominfo harus berani membuka semuanya secara terang benderang. Publikasikan daftar media yang lolos beserta dasar penilaiannya agar tidak muncul dugaan ada media titipan atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” tegas Doni Efendi.
Ia menilai, jika proses tersebut tidak dilakukan secara transparan, maka akan memunculkan polemik berkepanjangan dan mencederai semangat profesionalisme dalam dunia pers.
“Media adalah mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi publik, bukan alat kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, jangan ada kesan tebang pilih, jangan ada kesan kedekatan menjadi ukuran utama. Semua perusahaan pers harus diperlakukan setara sesuai aturan dan legalitas yang berlaku,” lanjutnya dengan nada keras.
Doni juga mengingatkan bahwa kerja sama media bukan sekadar pembagian anggaran publikasi, melainkan menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam membangun hubungan yang sehat dengan insan pers. Ia menegaskan bahwa transparansi adalah kewajiban mutlak agar tidak berkembang isu negatif di tengah masyarakat maupun komunitas wartawan.
“Kami mendukung program publikasi pembangunan daerah. Namun jika prosesnya tidak transparan, maka wajar jika muncul pertanyaan dan kritik dari berbagai pihak. Jangan sampai ada media yang sudah memenuhi syarat justru tersingkir tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Ia bahkan meminta Diskominfo Kabupaten Kerinci membuka seluruh tahapan proses seleksi, mulai dari syarat administrasi, verifikasi perusahaan, legalitas media, hingga mekanisme evaluasi yang digunakan dalam menentukan kelayakan kerja sama tahun 2026.
“Kalau memang semuanya bersih dan profesional, kenapa harus takut dibuka ke publik? Transparansi itu penting agar tidak muncul persepsi negatif bahwa ada permainan di balik kerja sama media ini,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Diskominfo Kabupaten Kerinci sebelumnya menyebut bahwa kerja sama media dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat penyebarluasan informasi pembangunan daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat secara cepat, luas, dan berimbang.
Namun demikian, derasnya tuntutan keterbukaan dari organisasi wartawan diperkirakan akan terus bergulir. Sejumlah kalangan menilai, penggunaan anggaran publik untuk kerja sama media harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik serta marwah dunia pers di Kabupaten Kerinci.


0Comments