PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Kasus dugaan asusila atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Kerinci. Peristiwa ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan terhadap anak yang terjadi di tengah masyarakat dan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Mirisnya, korban dalam kasus ini merupakan seorang siswi yang masih duduk di kelas I SMP di wilayah Desa Baru Sungai Abu, Kabupaten Kerinci. Demi melindungi identitas korban, namanya disamarkan menjadi “Bunga” (13).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, termasuk pihak keluarga korban yang enggan disebutkan namanya, “Bunga” diketahui menjalin hubungan asmara dengan seorang pemuda berinisial “Ad” (18), warga Desa Koto Tebat, Kabupaten Kerinci. Kurangnya pengawasan diduga menjadi salah satu faktor sehingga korban sempat pergi bersama terduga pelaku dan tidak pulang ke rumah selama satu hari.
Peristiwa tersebut membuat pihak keluarga merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. Dari keterangan yang diperoleh, pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari keluarga korban pada 13 Mei 2026.
Petugas Unit PPA Polres Kerinci menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan guna mendalami seluruh keterangan serta fakta-fakta yang ada.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut,” ujar sumber di lingkungan PPA Polres Kerinci, Jumat (15/5/2026).
Kasus ini juga dibenarkan oleh Kepala Desa Baru Sungai Abu maupun Kepala Desa Koto Tebat saat ditemui awak media. Kedua kepala desa tersebut mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak Polres Kerinci pada Kamis (14/5/2026) terkait peristiwa yang melibatkan warganya.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Sebab, persoalan kekerasan terhadap anak bukan hanya menjadi masalah internal keluarga korban, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dalam melindungi hak dan masa depan anak.
Terlebih lagi, korban masih berstatus pelajar SMP kelas I dan tergolong anak di bawah umur yang secara hukum wajib mendapatkan perlindungan khusus dari negara maupun lingkungan sekitarnya.
Masyarakat juga berharap Dinas PPA Kabupaten Kerinci dapat segera memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarga, baik dalam bentuk perlindungan hukum, pemulihan trauma psikologis, maupun pendampingan sosial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan secara normal.
Selain itu, penanganan yang cepat dan tepat dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan adil serta mencegah dampak psikologis berkepanjangan terhadap korban di masa mendatang.


0Comments