PORTALBUANA.ASIA,SUNGAI PENUH – Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS2N/Fesen) tingkat SD/MI dan SMP/MTS Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh menuai polemik dan kritik dari sejumlah pihak. Pasalnya, panitia secara tegas melarang orang tua peserta hingga wartawan mengambil foto maupun video selama perlombaan berlangsung.
Larangan tersebut diumumkan langsung oleh panitia di hadapan peserta, pendamping, dan tamu undangan sesaat sebelum kegiatan dimulai. Bahkan, panitia menyebut siapa pun yang kedapatan mendokumentasikan kegiatan akan diminta keluar dari arena lomba.
“Selama lomba berlangsung tidak diperbolehkan mendokumentasikan. Jika ada yang ketahuan mengambil dokumentasi, maka akan diminta keluar dari arena lomba,” tegas salah seorang panitia saat memberikan arahan di lokasi kegiatan.
Kebijakan itu sontak memicu kekecewaan para orang tua dan pendamping peserta. Mereka menilai aturan tersebut terlalu berlebihan dan tidak manusiawi, mengingat FLS2N merupakan ajang resmi yang menjadi kebanggaan bagi siswa dan keluarga.
Salah seorang pendamping peserta mengaku heran karena orang tua tidak diberi ruang untuk mengabadikan momen anak-anak mereka yang tampil membawa nama sekolah dalam ajang tingkat kota tersebut.
“Kami datang untuk mendampingi dan memberi semangat kepada anak-anak. Sangat wajar kalau orang tua ingin mengambil foto atau video sebagai kenang-kenangan. Tapi justru dilarang total. Kami kecewa,” ungkap salah seorang pendamping yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru menciptakan kesan tertutup dalam kegiatan yang seharusnya menjadi ruang apresiasi bagi kreativitas dan prestasi siswa. Terlebih lagi, kegiatan itu merupakan agenda resmi pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh yang dilaksanakan di fasilitas publik.
Tak hanya orang tua, sejumlah wartawan yang hadir juga mempertanyakan dasar aturan larangan dokumentasi tersebut. Saat dimintai penjelasan, salah seorang panitia menyebut aturan itu berasal dari Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.
“Ini sudah aturan dari Dinas Pendidikan,” ujar panitia singkat kepada wartawan.
Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam keterangannya, Kepala Dinas membenarkan adanya aturan larangan dokumentasi selama perlombaan berlangsung sebagaimana disampaikan panitia.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait dasar teknis maupun regulasi tertulis yang melandasi pelarangan dokumentasi terhadap orang tua peserta maupun insan pers dalam kegiatan tersebut.
Kebijakan ini pun mulai menjadi perhatian publik dan menuai tanda tanya besar. Sejumlah pihak menilai pelarangan dokumentasi dalam kegiatan resmi pemerintah berpotensi menimbulkan kesan anti transparansi dan membatasi ruang publik, terlebih kegiatan tersebut melibatkan peserta didik serta berlangsung di lingkungan pemerintahan.
Di sisi lain, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh dapat memberikan klarifikasi terbuka agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pelaksanaan FLS2N yang sejatinya bertujuan mengembangkan bakat, kreativitas, dan prestasi siswa di bidang seni dan sastra.



0Comments