TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Disdik Kerinci Tegaskan Perpisahan Digelar Sederhana, Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan dalam Bentuk Apa Pun

Disdik Kerinci Tegaskan Perpisahan Digelar Sederhana, Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan dalam Bentuk Apa Pun

Disdik Kerinci Tegaskan Perpisahan Digelar Sederhana, Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan dalam Bentuk Apa Pun
Table of contents
×


 

PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan dunia pendidikan yang bersih, transparan, dan tidak membebani masyarakat. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/22/DISDIK/V/2026, seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP diminta untuk melaksanakan kegiatan perpisahan siswa secara sederhana dan tidak memberatkan orang tua murid.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus untuk menghindari adanya kegiatan seremonial berlebihan yang berpotensi menimbulkan pungutan kepada wali murid. Dinas Pendidikan menekankan bahwa kegiatan perpisahan cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan konsep sederhana, edukatif, dan tetap mengedepankan nilai kebersamaan.

Selain persoalan kegiatan perpisahan, perhatian publik juga tertuju pada maraknya isu pungutan di lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun orang tua, termasuk yang berkaitan dengan pembagian rapor, penerbitan ijazah, kegiatan perpisahan, maupun pungutan lain yang mengatasnamakan komite sekolah.

Larangan tersebut sejalan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik maupun wali murid.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa dibebani biaya yang tidak semestinya. Berbagai regulasi turunan lainnya pun secara tegas melarang praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.

Dengan demikian, segala bentuk permintaan biaya yang bersifat wajib kepada siswa atau orang tua, baik untuk pengambilan rapor, penerbitan ijazah, uang perpisahan, maupun kebutuhan sekolah lainnya, dinilai bertentangan dengan aturan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan agar kebijakan tersebut benar-benar dijalankan dengan baik di lapangan. Jika ditemukan adanya praktik pungutan liar, pihak terkait diminta untuk segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan apabila terdapat indikasi pungutan liar di sekolah. Langkah tersebut dinilai penting demi menciptakan dunia pendidikan yang adil, transparan, bersih, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan peserta didik dan masyarakat. WN

0Comments