PORTALBUANA.ASIA, JAMBI – Polemik terkait tudingan adanya laporan palsu dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum wartawan Tholib dan Bambang terus menjadi perhatian publik. Menanggapi isu yang beredar di sejumlah media dan media sosial, Maulana menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan ke Polda Jambi memiliki dasar yang jelas serta didukung oleh keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian.
Peristiwa yang menjadi pokok persoalan tersebut terjadi pada Kamis (19/6/2026) di Cafe dan Restoran Mutiara Senja, kawasan Jambi Business Center (JBC), Kota Jambi. Usai kejadian, Rohmadi bersama sejumlah saksi mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya.
Dalam proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, petugas menerima dokumen administrasi berupa identitas para saksi yang hadir saat kejadian. Sejumlah saksi yang disebut berada di lokasi di antaranya G, Maulana, serta Ketua IWO I Provinsi Jambi.
Menanggapi tudingan yang menyebut laporan tersebut sebagai laporan palsu, Maulana menyatakan keberatannya. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena laporan dibuat berdasarkan peristiwa yang diklaim terjadi dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak.
"Kami tidak memahami dasar pernyataan yang menyebut laporan tersebut palsu. Sebab, ada saksi yang berada langsung di lokasi dan menyaksikan kejadian yang dilaporkan," ujar Maulana.
Ia menilai munculnya tudingan tersebut seolah mengabaikan keberadaan saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi objek laporan.
"Jangan sampai fakta yang disaksikan langsung oleh para saksi justru diabaikan. Semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Maulana juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Tholib apabila yang bersangkutan bersedia hadir ke Polda Jambi guna memberikan penjelasan terkait pernyataan mengenai dugaan laporan palsu yang telah beredar luas di ruang publik.
Menurutnya, penyebaran isu laporan palsu tanpa melalui pembuktian yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima aparat penegak hukum tentu akan melalui proses verifikasi dan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika masyarakat sampai beranggapan bahwa laporan palsu bisa diproses begitu saja tanpa pemeriksaan, tentu hal itu dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Maulana menyayangkan peristiwa tersebut melibatkan pihak yang berprofesi sebagai wartawan. Menurutnya, insan pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga profesionalisme dan memberikan contoh yang baik di ruang publik.
"Kami sangat menyayangkan jika persoalan ini melibatkan pihak yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung etika dan profesionalisme jurnalistik," tambahnya.
Soroti Jalur Hukum dan Ketentuan Dugaan Pengeroyokan
Dalam keterangannya, Maulana juga menyoroti aspek hukum terkait dugaan pengeroyokan yang dilaporkan. Ia mengacu pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan di muka umum.
Menurutnya, unsur dalam pasal tersebut mencakup tindakan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama di tempat yang dapat disaksikan masyarakat umum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Ancaman hukuman dapat meningkat menjadi 9 tahun apabila mengakibatkan luka berat, dan hingga 12 tahun penjara apabila menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, Maulana juga menyinggung adanya pemberitaan yang dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi sekitar dua tahun lalu. Menurutnya, apabila terdapat keberatan, tuduhan, atau dugaan pelanggaran yang melibatkan seseorang, maka langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum dengan menyertakan bukti yang memadai serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Rohmadi menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian akan menangani laporan yang telah disampaikan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian serta keadilan bagi semua pihak.

0Comments