TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Diduga Manfaatkan Area Trotoar, GP2AM Desak Pemkot Periksa Legalitas PBG Mini Market Sinar Mutiara

Diduga Manfaatkan Area Trotoar, GP2AM Desak Pemkot Periksa Legalitas PBG Mini Market Sinar Mutiara

Diduga Manfaatkan Area Trotoar, GP2AM Desak Pemkot Periksa Legalitas PBG Mini Market Sinar Mutiara
Table of contents
×

 


PORTAL.BUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Keberadaan bangunan Mini Market Sinar Mutiara di Jalan Sriwijaya, Kota Sungai Penuh, menuai sorotan. Bangunan tersebut diduga memanfaatkan sebagian area trotoar yang merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian pembangunan dengan aturan tata ruang dan perizinan.

Ketua Gerakan Pengawasan Pengawalan Aparatur dan Masyarakat (GP2AM), Hendri Wijaya, mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Garis Sempadan Bangunan (GSB), serta kesesuaian pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Bangunan ini perlu diperiksa secara objektif. Pemerintah harus memastikan apakah pelaksanaan pembangunannya benar-benar telah sesuai dengan PBG yang diterbitkan, memenuhi ketentuan GSB, dan tidak melanggar tata ruang," ujar Hendri, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, secara kasat mata bangunan terlihat berada sangat dekat dengan badan jalan sehingga diduga mengurangi ruang trotoar. Akibatnya, pejalan kaki disebut terpaksa menggunakan badan jalan, kondisi yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Hendri menegaskan, trotoar merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki. Karena itu, fungsi trotoar harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai bangunan gedung telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, yang mewajibkan setiap bangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki PBG serta sesuai dengan tata ruang. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus memenuhi ketentuan fungsi bangunan, tata bangunan, dan tata ruang, termasuk mematuhi Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta tidak mengganggu fasilitas umum.

GP2AM meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinas teknis yang membidangi penataan ruang, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sungai Penuh segera melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan diminta mencakup dokumen PBG, gambar teknis bangunan, batas kepemilikan lahan, hingga kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan izin yang telah diterbitkan.

"Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap PBG, GSB, atau penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai aturan, maka pemerintah harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban tata ruang dan melindungi hak masyarakat," tegas Hendri.

GP2AM juga meminta pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, apabila bangunan dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan, pemerintah perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan polemik. Namun jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta segera melakukan penertiban serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

0Comments