TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Diduga Manfaatkan Area Trotoar, Mini Market Sinar Mutiara Disorot, GP2AM Minta Pemkot Bertindak Tegas

Diduga Manfaatkan Area Trotoar, Mini Market Sinar Mutiara Disorot, GP2AM Minta Pemkot Bertindak Tegas

Diduga Manfaatkan Area Trotoar, Mini Market Sinar Mutiara Disorot, GP2AM Minta Pemkot Bertindak Tegas
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Keberadaan bangunan Mini Market Sinar Mutiara di Jalan Sriwijaya, Kota Sungai Penuh, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga memanfaatkan sebagian area trotoar yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki.

Ketua Gerakan Pengawasan Pengawalan Aparatur dan Masyarakat (GP2AM), Hendri Wijaya, mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.

"Sampai saat ini tidak terlihat adanya jarak yang memadai antara bangunan mini market dengan batas jalan. Kondisi ini diduga menghambat akses pejalan kaki dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Hendri, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, akibat kondisi tersebut, pejalan kaki yang melintas terpaksa turun ke badan jalan untuk melewati lokasi. Situasi itu dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapat akses trotoar yang aman dan nyaman.

Hendri menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara sehingga fungsi utamanya tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan usaha.

"Trotoar adalah hak masyarakat. Fungsinya harus tetap terjaga sebagai jalur pejalan kaki, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan warga," tegasnya.

GP2AM bersama masyarakat juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinas teknis yang membidangi penataan ruang, serta Satpol PP Kota Sungai Penuh segera melakukan pengecekan lapangan. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan bangunan tersebut telah mengantongi perizinan yang sesuai dan tidak melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), garis sempadan bangunan (GSB), maupun aturan teknis lainnya.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mewajibkan pengelola mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya agar hak pejalan kaki tetap terlindungi.

0Comments