PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Dugaan pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak yang dilakukan Tika Arisandi selaku Bendahara Cabang Yayasan MBG Seno Bhati Indonesia di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, menuai sorotan. Tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa musyawarah dan sebelum masa perjanjian berakhir, sehingga dinilai merugikan salah satu mitra kerja sama.
Kasus ini dialami Elvi Suyarsih, warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Kayu Aro. Menurut pengakuannya, kerja sama bermula pada pertengahan 2025 ketika Tika Arisandi menawarkan kemitraan. Awalnya, Elvi diminta menyediakan modal sebesar Rp250 juta. Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, Tika kemudian menawarkan alternatif agar Elvi membeli kendaraan melalui skema kredit untuk digunakan dalam operasional yayasan.
"Kata Tika, ambil saja mobil kredit. Nanti dari uang sewa setiap bulan, dalam empat tahun mobil itu otomatis lunas," ujar Elvi menirukan janji yang diterimanya.
Berbekal keyakinan terhadap kesepakatan tersebut, Elvi kemudian mengambil kredit satu unit Daihatsu Gran Max tahun 2018. Pada 31 Juli 2025, kedua belah pihak menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 004/SPK/MBL/MBG-TS/VII/2025 dengan masa berlaku selama dua tahun. Dalam perjanjian itu, Elvi bertindak sebagai pemilik kendaraan, sedangkan Tika Arisandi mewakili pihak yayasan.
Namun, menurut Elvi, saat perjanjian baru berjalan sekitar 11 bulan dan pembayaran sewa baru diterima selama 10 bulan, ia mendadak menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Hade yang mengaku sebagai perwakilan yayasan. Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa kerja sama diputus secara sepihak tanpa adanya rapat, musyawarah, maupun kesepakatan bersama.
Akibat penghentian kerja sama tersebut, Elvi mengaku mengalami kerugian. Ia telah menerima surat teguran dari perusahaan pembiayaan Adira Finance Cabang Padang akibat tunggakan angsuran kendaraan. Selain itu, kendaraan yang dikembalikan kepadanya disebut mengalami sejumlah kerusakan pada bagian bodi hingga penyok, sehingga ia harus mengeluarkan biaya perbaikan sekitar Rp3 juta.
Secara hukum, Elvi menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang mengatur perjanjian. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan kedua belah pihak. Sementara Pasal 1243 KUHPerdata mengatur kewajiban pihak yang wanprestasi untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
"Saya meminta pihak yayasan pusat maupun cabang segera bertanggung jawab. Jangan memutus perjanjian setelah saya terlanjur mengambil utang atas nama sendiri. Saya berharap tunggakan sewa diselesaikan, biaya perbaikan mobil diganti, dan persoalan ini diselesaikan secara baik-baik," tegas Elvi.
Hingga berita ini diterbitkan, Tika Arisandi maupun pihak Yayasan MBG Seno Bhati Indonesia Cabang Kayu Aro belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0Comments