TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Parkir Pasar Tanjung Bajure Belum Miliki SPT, Wakil Ketua DPRD Hardizal Minta Pemkot Bertindak Tegas

Parkir Pasar Tanjung Bajure Belum Miliki SPT, Wakil Ketua DPRD Hardizal Minta Pemkot Bertindak Tegas

Parkir Pasar Tanjung Bajure Belum Miliki SPT, Wakil Ketua DPRD Hardizal Minta Pemkot Bertindak Tegas
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Persoalan aktivitas parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, yang diduga beroperasi tanpa Surat Perintah Tugas (SPT), kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian datang dari Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, yang meminta Pemerintah Kota segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Hardizal saat dihubungi Ketua LSM Tamperak terkait polemik parkir yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Menurut Hardizal, lokasi di depan Pasar Tanjung Bajure bukan merupakan lahan parkir resmi, melainkan badan jalan yang seharusnya difungsikan untuk kelancaran arus lalu lintas.

"Di depan Pasar Tanjung Bajure itu bukan lahan parkir, melainkan badan jalan. Tidak boleh dijadikan tempat parkir karena dapat mengganggu pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan," tegas Hardizal.

Ia mengungkapkan, DPRD Kota Sungai Penuh juga telah beberapa kali menerima laporan dan keluhan masyarakat mengenai kondisi parkir di kawasan tersebut. Menurutnya, penataan kota harus menjadi perhatian serius apabila Kota Sungai Penuh ingin berkembang menjadi kota yang tertib, nyaman, dan memiliki wajah perkotaan yang baik.

"Bagaimana kota ini mau maju kalau penataan kotanya masih semrawut. Pemerintah harus serius menata kawasan pasar agar tidak menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu aktivitas masyarakat," ujarnya.

Hardizal juga menilai masih tersedia alternatif lokasi yang lebih layak untuk dijadikan area parkir, yakni kawasan terminal yang dinilai memiliki ruang memadai dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

"Lahan di terminal bisa dimanfaatkan sebagai lokasi parkir. Tinggal bagaimana pemerintah mengatur dan menatanya dengan baik," tambahnya.

Selain persoalan legalitas parkir, Hardizal turut menyoroti dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lokasi tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan parkir.

"Kalau memang ada dugaan pungli, aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban pungutan yang tidak memiliki dasar hukum," katanya.

Sementara itu, Ketua LSM Tamperak menyatakan pihaknya akan menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Sungai Penuh dan Kantor DPRD Kota Sungai Penuh sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan parkir ilegal di Pasar Tanjung Bajure.

LSM Tamperak juga berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak hanya mengambil langkah penertiban, tetapi turut melibatkan tokoh adat dalam mencari solusi. Menurutnya, karakter masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh memiliki nilai-nilai adat yang kuat sehingga setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik akan lebih efektif apabila dikomunikasikan bersama para pemangku adat.

Masyarakat pun berharap polemik parkir di Pasar Tanjung Bajure segera mendapat kepastian dari Pemerintah Kota Sungai Penuh, baik terkait legalitas pengelolaannya maupun penataan kawasan pasar, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, serta kenyamanan bagi pedagang, pembeli, dan seluruh pengguna jalan.

0Comments