TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Tragedi Dibalik Akreditasi A: Membongkar Sistem Pembiaran Perundungan Menahun di SMPN 1 Muara Bungo

Tragedi Dibalik Akreditasi A: Membongkar Sistem Pembiaran Perundungan Menahun di SMPN 1 Muara Bungo

Tragedi Dibalik Akreditasi A: Membongkar Sistem Pembiaran Perundungan Menahun di SMPN 1 Muara Bungo
Table of contents
×

 


PORTALBUANA.ASIA, MUARA BUNGO,  – Predikat Akreditasi A yang disandang SMP Negeri 1 Muara Bungo kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan kasus perundungan (bullying) yang disebut telah berlangsung secara berulang selama lebih dari satu tahun tanpa penanganan yang memadai dari pihak sekolah.

Korban, Qamila, siswi kelas 8.1, diduga mulai mengalami perundungan sejak masih duduk di kelas 7.1. Menurut pihak keluarga, berbagai tindakan intimidasi yang dialaminya berlangsung dalam waktu yang panjang hingga menimbulkan trauma dan membuat korban takut untuk menyampaikan apa yang dialaminya.

Pernyataan pihak sekolah yang mengaku tidak mengetahui adanya perundungan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Mulai dari wali kelas, guru Bimbingan Konseling (BK), hingga kepala sekolah dinilai telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik.

Tidak hanya itu, keluarga korban juga menduga adanya keterlibatan sejumlah oknum perangkat kelas, pengurus OSIS, hingga oknum tenaga pendidik yang diduga ikut membiarkan bahkan memperkuat situasi yang membuat korban terus mengalami tekanan psikologis.

Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga melalui Eka Larka selaku Koordinator Wilayah DPP Ormas BIDIK kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bungo agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Secara hukum, dugaan pembiaran terhadap tindakan perundungan di lingkungan sekolah dapat berimplikasi pada pelanggaran berbagai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap keselamatan fisik maupun psikis peserta didik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur sanksi bagi aparatur sipil negara yang terbukti melanggar kewajiban kedinasan, termasuk apabila terdapat kelalaian dalam menjalankan tugas perlindungan terhadap peserta didik. Sementara itu, ketentuan dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur ancaman pidana terhadap pelaku maupun pihak yang membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak sesuai dengan unsur-unsur yang dapat dibuktikan dalam proses hukum.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif. Mereka juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sekolah, pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, serta perlindungan maksimal bagi korban agar dapat kembali menjalani proses belajar dalam lingkungan yang aman dan bebas dari perundungan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa predikat akreditasi yang tinggi tidak hanya diukur dari kualitas akademik dan administrasi, tetapi juga dari kemampuan sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan melindungi setiap peserta didik dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.

0Comments