JAMBI, Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur terjadi lagi dan membuat miris hati orang tua korban yang beralamatkan dilorong Melati RT. 01 Kelurahan Rajawali Kecamatan. Jambi Timur yang terjadi pada pukul 10:00 wib. Rabu (31.08/22).
Pelecehan seksual kali ini dilakukan oleh pemilik Kontrakan kepada anak di bawah umur yang mana mengontrak dikontrakan milik Pak Haji yang kerab dsebut pengontrak kontrakannya.
kernologisnya dua anak di bawah umur ini dikurung didalam rumah pak haji pemilik kontrakan dan dirumah ini lah pemilik kontrakan ini melakukan hal kejihnya terhadap Aprian anak dari Ibuk Rini yang mana baru mengontrak satu bulan disini.
"iya tadi anak saya bilang kalo pak haji sempat melakukan pelecehan kepada anak saya (mengisap) kemaluan anak saya dua kali dan melumas lumas handbody kekemaluannya yang mana di tempat tersebut juga ada adik kandung dari aprian yang berumur kurang lebih empat tahun. " jelas Rini ibu kandung Aprian.
Rini sangat tidak terima dengan perlakuan yang di lakukan pemilik kontrakan ini kepada kedua anaknya yang masih di bawah umur ini, apalagi pemilik kontrakan adalah seorang Bapak Haji seharusnya tau dengan Agama dan seharusnya memberi contoh yang baik kepada anak anak di bawah umur bukan malah merusak anak yang tidak tau apa apa seperti perbuatannya ini.
"saya tidak terima karena dia juga meminta anak saya yang perempuan yang bernama wawa untuk baring namun abangnya melarang sedangkan kelakuan kejih si pemilik kontrakan kepada Aprian disaksikan langsung oleh adiknya wawa. " sambung ibuk kedua anak ini.
Namun Pak Jon selaku Ketua RT. 01 Kelurahan Rajawali Jambi ini juga tidak terima jika warganya diperlakukan seperti ini apa lagi kepada anak dibawah usia yang dilakukan oleh orang tua yang sudah berumur kurang lebih 60 tahun ini yang aslinya adalah Berdomisili warga Selincah namun memiliki aset beberapa kontrakan di RT. 01 Rajawali Jambi lorong Melati ini.
"saya selaku RT disini sangat berharap pelaku pelecehan dibawah umur ini dapat Hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yangana kabarnya tidak hanya kali ini saja, sebelumnya diduga juga pernah dilakukannya namu korban tidak berani untuk melaporkanya. " tegas pak RT ini.
kepada APH yang memiliki wewenang agar segera di tindaklanjuti hal seperti ini apa jadinya jika seorang Haji tega melakukan hal sekejih ini.
Menurut Pasal 6 UU, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 Juta.(kiki)
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram