PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman, kembali menanggapi keterlambatan pencairan dana ser...
PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman, kembali menanggapi keterlambatan pencairan dana sertifikasi guru yang hingga kini belum terealisasi. Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan akibat kelalaian daerah, melainkan masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
"Kami ingin meluruskan agar tidak muncul asumsi negatif atau isu miring di masyarakat. Persoalan ini telah kami sampaikan dalam rapat dengan DPRD Kota Sungai Penuh," ujar Khaidirman.
Rapat yang digelar pada Senin (13/1/2025) itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, Dahkir Yahya, serta dihadiri oleh Wakil Ketua Haidir, Sekretaris Fery Ariasandi, para anggota Komisi I, serta kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bekauda) terkait pencairan dana sertifikasi, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 sejak 3 Februari 2025. Namun, pencairan dana belum dapat dilakukan karena masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 416 Tahun 2024 tentang Dana Alokasi Umum (DAU).
Khaidirman menjelaskan bahwa pembayaran sertifikasi guru baru bisa diproses setelah Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Keuangan terbit. Selain itu, ada mekanisme carry over, yakni sistem pencairan dana yang mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku.
"Pembayarannya akan dilakukan setelah SK dari Kementerian Keuangan RI keluar. Selain itu, ada sistem data yang disebut carry over, yang merupakan bagian dari mekanisme pencairan. Dalam hal ini, kami tetap mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan regulasi yang berlaku. Hal ini sudah kami sampaikan dalam rapat bersama DPRD Kota Sungai Penuh beberapa waktu lalu," jelasnya pada 28 Januari 2024.
Ia juga menegaskan bahwa pencairan dana sertifikasi dilakukan secara transparan melalui transfer langsung ke rekening guru dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sertifikasi guru ditransfer langsung melalui rekening, dan prosesnya dipantau oleh KPK. Jadi, tidak ada celah untuk penyalahgunaan. Kami sampaikan hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi di masyarakat," pungkasnya.