PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Empat orang yang mengaku sebagai bagian dari adat Pondok Tinggi dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan premanisme dan penyerobotan lahan Sekretariat Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) di Gedung Empat Jenis, Alam Kerinci. Laporan tersebut resmi diajukan pada 20 Maret 2025.
Keempat oknum berinisial PD, AF, AL, dan Zal diduga bertindak sepihak tanpa melibatkan lembaga adat resmi dalam aksinya. Mereka mengklaim sebagai perwakilan adat Pondok Tinggi dan meminta uang denda ajun arah atas pendirian bangunan di lokasi tersebut. Mereka beralasan bahwa pembangunan yang dikelola IWO Indonesia tidak memiliki izin dari pihak adat.
Ketua IWO Indonesia Sungai Penuh-Kerinci, Dpt Doni Efendi, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menilai adat harus memiliki legitimasi kelembagaan, bukan sekadar klaim individu yang bertindak sepihak.
"Sangat disayangkan, apakah mereka benar-benar orang adat atau justru preman? Tiba-tiba mengaku adat dan menyerobot apa yang telah kami perjuangkan. Masyarakat Kerinci tahu bahwa pasca-Pilkada, Gedung Empat Jenis hancur dan terbengkalai. Setelah kami rehabilitasi, kini ada pihak yang tiba-tiba mengklaim hak atasnya," ujarnya.
Doni menegaskan bahwa para wartawan telah berkontribusi besar dalam merehabilitasi gedung tersebut sebelum digunakan sebagai sekretariat.
"Kami telah menyumbangkan tenaga, pikiran, dan materi untuk merehabilitasi gedung ini. Awalnya, kami menggunakan gedung ini dengan izin dari pihak Kabupaten Kerinci. Sekarang, ada yang ingin menikmati hasilnya tanpa ikut berkontribusi. Ini jelas tidak masuk akal," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, status lahan Gedung Empat Jenis merupakan hibah dan tidak berkaitan dengan ajun arah Pondok Tinggi, melainkan ajun arah Sungai Penuh.
"Sebelum dibangun dengan dana hibah pascagempa 1995, lahan ini terlebih dahulu dihibahkan. Itu menjadi syarat untuk mendapatkan anggaran hibah pembangunan. Artinya, gedung ini tidak lagi memiliki keterkaitan dengan adat Pondok Tinggi ataupun kewajiban lainnya," paparnya.
Doni juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan keempat oknum tersebut sejak 27 Desember 2024, tetapi tidak mendapat respons. Sebaliknya, mereka justru menetapkan denda adat dan mengambil alih kewenangan secara sepihak.
"Kami sudah mencoba berkoordinasi, tetapi mereka mengabaikan kami. Sikap mereka terkesan meremehkan. Agar tidak terjadi konflik yang lebih besar, kami memilih untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Gedung ini sudah puluhan tahun terbengkalai, ke mana saja mereka selama ini? Sekarang setelah diperbaiki, baru datang mengklaim. Perlu diingat, Gedung Empat Jenis bukan hanya milik adat, tetapi juga bagian dari kepentingan bersama," pungkasnya.
0 Comments