Breaking News

LSM Geransi, Semut Merah, dan Advokat PERADAN Laporkan Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci ke Kejagung



PORTALBUANA.ASIA, JAKARTA – Dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci kembali menyeruak ke permukaan. Tiga lembaga, yakni LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Agustus 2025.


Dalam laporan itu, para pelapor menuding adanya rekayasa anggaran dan praktik bagi-bagi fee proyek yang melibatkan 13 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024, sejumlah pejabat eksekutif, serta konsultan perencanaan.


Berdasarkan keterangan Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, usulan awal dari Dinas Perhubungan sebesar Rp460 juta (untuk tiga titik PJU) ditolak. Sebaliknya, usulan DPRD senilai Rp2,5 miliar justru disetujui. Ironisnya, saat kontrak diteken, nilai proyek tersebut membengkak hingga Rp5,4 miliar.


Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana yang tersisa sekitar Rp4,4–4,5 miliar. Informasi yang diterima pelapor juga menyebut adanya pembagian fee sekitar 15% dari nilai proyek kepada sejumlah anggota dewan.


Para pelapor menduga ada upaya sistematis untuk mengaburkan perkara ini dengan dalih hanya sebatas pelanggaran administrasi, lantaran sebagian dana disebut telah dikembalikan. Padahal, menurut mereka, hal tersebut sudah jelas masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Dalam dokumen laporan yang diterima redaksi, beberapa nama disebut, antara lain:

Ed (Gerindra), BE (Golkar), Y (PAN), I (Gerindra), Mukhsin Zk (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), Arw (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), ST (PKS), JA (Sekwan DPRD), AK (konsultan perencanaan dan pengawasan)



Dalam petitumnya, pelapor mendesak Kejagung untuk:


1. Mengambil alih perkara dari Kejari Sungai Penuh yang dinilai tidak independen.


2. Memeriksa dan memproses hukum 13 anggota DPRD Kerinci yang diduga menerima fee proyek.


3. Menelusuri aliran dana fee ±15% serta dugaan kolusi antara DPRD, konsultan, dan pihak eksekutif.


4. Menetapkan perkara sebagai tindak pidana korupsi murni, bukan sekadar pelanggaran administrasi.


“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Bila perkara ini dibiarkan, citra penegakan hukum akan semakin runtuh, dan budaya impunitas akan tumbuh subur di daerah,” tegas perwakilan LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN.


Sebagai penguat laporan, pelapor turut menyerahkan:

Salinan pemberitaan media online terkait kasus PJU Kerinci.

Rekaman keterangan tersangka Kadis Perhubungan, HC.

Rekaman keterangan pihak ketiga terkait pembagian fee ±15%.

Rekaman keterangan salah satu terlapor, Am.



Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan tersebut.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA