PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Sengketa kepemilikan tanah yang kini telah berdiri bangunan ruko di Desa Periang, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kembali mencuat dan resmi bergulir di meja hijau. Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam ranah perdata.
Tanah dengan sertifikat resmi atas nama Rabiatul Adabiyah Hasibuan, yang akrab disapa Widia, diduga telah dijual secara sepihak oleh Wagiman kepada Beni tanpa seizin pemilik sah. Atas dasar itu, pihak Widia melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perdata terhadap Wagiman dan menyeret Beni sebagai salah satu pihak tergugat.
Kuasa hukum Widia, Irawan Toska, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam perkara ini, sebab kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga menjual tanah secara ilegal belum tersentuh hukum.
“Faktanya jelas, tanah beserta ruko yang sah milik klien kami dijual sepihak oleh Wagiman tanpa izin. Anehnya, justru klien kami yang diproses hukum, sementara penjual yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tidak tersentuh. Ini jelas bentuk ketidakadilan yang harus diluruskan,” tegas Irawan.
Lebih jauh, Irawan mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap mediasi. Namun karena kliennya masih dalam tahanan, Widia hanya bisa mengikuti persidangan secara daring. Sementara itu, Wagiman selaku tergugat disebut tidak pernah hadir dalam persidangan sejak sidang pertama digelar.
“Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan melalui Zoom Meeting bersama klien kami. Dari informasi yang kami terima dari kepala desa, Wagiman bahkan tidak berada di rumah dan diduga melarikan diri. Ini semakin menunjukkan adanya itikad tidak baik dari pihak tergugat,” ujarnya.
Irawan berharap majelis hakim dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya serta mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada kliennya.
“Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan menghadirkan putusan yang benar-benar adil. Hak-hak klien kami sebagai pemilik sah harus dipulihkan. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi juga harus mampu menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan agenda ediasi kedua belah pihak.
0 Comments