TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Di Unggah Akun Facebook Zoni Irawan Terus Bergulir

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Di Unggah Akun Facebook Zoni Irawan Terus Bergulir

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Di Unggah Akun Facebook Zoni Irawan Terus Bergulir
Table of contents
×



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH - Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Firman Conet terhadap akun Facebook bernama Zoni Irawan di Polres Kerinci terus berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut terkait unggahan foto di media sosial yang menampilkan gambar Firman Conet dengan narasi menyesatkan bertuliskan “foto Firman Conet saat ditangkap kasus narkoboy”, yang dinilai merugikan nama baik dan kehormatan pelapor.


Pada saat Firman Conet mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kerinci, kamis 29/1/2026, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi, yakni Himawan, guna mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Proses pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan yang sedang berjalan.


Pihak Unit Tipiter Polres Kerinci menegaskan bahwa laporan yang telah masuk secara resmi tersebut tetap diproses sesuai prosedur hukum, dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta bukti pendukung lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.


Firman Conet selaku pelapor menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Ia menegaskan bahwa unggahan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


“Saya melaporkan persoalan ini karena unggahan di media sosial itu sangat merugikan saya secara pribadi maupun keluarga. Tuduhan tersebut tidak benar dan mencoreng nama baik saya. Saya percaya Polres Kerinci akan bekerja secara profesional dan adil,” ujar Firman Conet.


Firman juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.


“Media sosial seharusnya digunakan untuk hal-hal positif, bukan untuk menyebarkan fitnah atau tuduhan tanpa dasar. Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar ke depan tidak ada lagi yang dirugikan oleh informasi palsu,” tambahnya.


Hingga saat ini, penyidik Unit Tipiter Polres Kerinci masih terus mendalami laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi terkait. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil proses hukum yang sedang berjalan.

0Comments