PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Firman Conet terhadap sebuah akun media sosial Facebook bernama Zoni Irawan terus bergulir dan masih menjadi perhatian luas masyarakat. Perkara yang dilaporkan ke aparat penegak hukum tersebut kini memasuki tahapan lanjutan, di mana penyidik memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun yang dilaporkan.
Pihak penyidik, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur. Namun, untuk tahapan pemanggilan terhadap terlapor, penyidik menyampaikan masih menunggu surat disposisi dari Kapolres kepada Kasat Reskrim dan Kanit yang membidangi perkara tersebut.
“Untuk proses lanjutan, termasuk pemanggilan terhadap terlapor, kami masih menunggu disposisi dari Kapolres kepada Kasat Reskrim dan Kanit yang menangani perkara ini,” ujar penyidik singkat.
Menanggapi perkembangan tersebut, Firman Conet menegaskan tetap berkomitmen menempuh jalur hukum secara konstitusional, beradab, dan bermartabat. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan menaruh kepercayaan penuh agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
“Saya melaporkan persoalan ini bukan untuk mencari sensasi, apalagi balas dendam. Langkah hukum ini murni saya tempuh demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Saya percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara objektif dan profesional,” tegas Firman.
Firman juga menekankan pentingnya penegakan hukum di ruang digital, agar media sosial tidak menjadi ruang bebas bagi siapa pun untuk mencemarkan nama baik, menyebarkan stigma, ataupun melakukan penghakiman sepihak terhadap individu tertentu.
Kasus ini bermula dari unggahan ulang foto lama milik Firman Conet yang disertai narasi bernada negatif dan dinilai menyudutkan. Unggahan tersebut dianggap tidak hanya mencemarkan nama baik Firman, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma sosial dan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Dalam unggahan yang dipersoalkan, tercantum kalimat, “Foto Firman Conet saat ditangkap kasus narkoboy.” Menurut Firman, narasi tersebut sangat tendensius, tidak berimbang, dan mengabaikan fakta hukum yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa peristiwa yang diangkat dalam unggahan tersebut merupakan persoalan lama yang telah diselesaikan secara hukum melalui mekanisme rehabilitasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Masalah itu sudah selesai secara hukum. Namun kembali diangkat tanpa konteks yang utuh, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah persoalan tersebut masih berjalan. Ini jelas merugikan dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Firman menilai, penyebaran ulang dokumentasi lama tanpa penjelasan yang proporsional bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga memberikan tekanan psikologis yang cukup berat bagi keluarga besarnya. Stigma negatif yang kembali disebarluaskan ke ruang publik digital, kata dia, berpotensi merusak reputasi, hubungan sosial, serta masa depan seseorang, meskipun persoalan hukumnya telah lama dinyatakan selesai.
Firman berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat agar lebih bijak, cermat, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum dan etika, serta tidak boleh digunakan untuk menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum maupun melukai martabat orang lain.
“Media sosial seharusnya menjadi ruang yang sehat untuk berbagi informasi yang edukatif dan membangun, bukan tempat untuk menghakimi dan menghidupkan kembali stigma masa lalu seseorang,” pungkasnya.

0Comments