TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Unggahan Foto Lama Berujung Laporan Hukum, Firman Conet Minta Polres Kerinci Bertindak Profesional

Unggahan Foto Lama Berujung Laporan Hukum, Firman Conet Minta Polres Kerinci Bertindak Profesional

Unggahan Foto Lama Berujung Laporan Hukum, Firman Conet Minta Polres Kerinci Bertindak Profesional
Table of contents
×



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Firman Conet terhadap  akun Facebook atas nama Zoni Irawan terus menjadi perhatian publik. Laporan tersebut bermula dari unggahan ulang foto lama Firman yang disertai narasi dinilai menyudutkan, mencemarkan nama baik, serta berpotensi menimbulkan stigma negatif di ruang publik digital.


Firman menilai unggahan bertuliskan “Foto Firman Conet saat ditangkap kasus narkoboy” tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang serius bagi keluarga. Menurutnya, peristiwa yang diangkat dalam unggahan tersebut merupakan persoalan lama yang telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur rehabilitasi yang berlaku.


Saat ini, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut telah resmi ditangani oleh Polres Kerinci. Firman pun meminta agar penyidik segera memanggil pemilik akun Facebook Zoni Irawan untuk dimintai keterangan, guna memperjelas motif serta maksud dari unggahan yang dipersoalkan.


“Saya berharap laporan ini diproses secara sungguh-sungguh, profesional, dan adil sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Firman.


Firman menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan didasari rasa dendam ataupun keinginan memperpanjang polemik. Ia menyebut, upaya tersebut semata-mata dilakukan untuk melindungi kehormatan, martabat, serta hak-hak dirinya dan keluarga dari dampak negatif penyebaran informasi yang dinilai tidak bertanggung jawab.


“Setiap orang punya masa lalu. Saya sudah menjalani seluruh proses hukum dan rehabilitasi. Saya berharap hal itu dihormati dan tidak dijadikan alat untuk menghakimi saya kembali di ruang publik,” tegasnya.


Sementara itu, praktisi hukum Mardun, SH, menilai bahwa penyebaran ulang foto lama seseorang dengan narasi yang berpotensi merendahkan martabat dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum, khususnya jika dilakukan tanpa konteks yang utuh dan berimbang.


“Dalam konteks hukum, setiap orang memiliki hak atas kehormatan dan nama baik. Penyebaran ulang dokumentasi lama yang telah selesai secara hukum, apalagi disertai narasi tendensius, dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE,” jelas Mardun, SH.


Ia menambahkan, kebebasan berekspresi di media sosial tidak bersifat absolut dan tetap dibatasi oleh hukum serta etika. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara cermat unsur niat, dampak, serta konteks dari unggahan yang dilaporkan.


“Penanganan perkara seperti ini penting bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi pelapor, tetapi juga sebagai edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh Firman Conet.

0Comments