PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Penyebaran ulang foto lama seseorang yang pernah ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), telah menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi, serta lama dinyatakan selesai secara hukum, dinilai memiliki risiko hukum yang serius. Sejumlah pengamat hukum menilai, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan apabila disertai narasi yang menyesatkan dan membangun kesan seolah-olah yang bersangkutan masih memiliki persoalan pidana.
Dalam konteks kasus yang menimpa awak media Firman Conet, foto yang kembali beredar di media sosial diketahui merupakan dokumentasi lama ketika yang bersangkutan menjalani proses penanganan dan pembinaan oleh BNN. Seluruh tahapan rehabilitasi telah dijalani sesuai ketentuan hukum dan medis yang berlaku, dan perkara tersebut telah lama dinyatakan selesai tanpa adanya proses hukum lanjutan.
Namun demikian, penyebaran ulang dokumentasi lama tersebut disertai narasi yang tidak menjelaskan status penyelesaian perkara dan proses rehabilitasi yang telah dijalani. Unggahan semacam ini dinilai bukan sebagai penyampaian informasi baru, melainkan tindakan yang membuka kembali masa lalu hukum seseorang yang secara prinsip telah ditutup dan seharusnya dilindungi oleh hukum serta etika sosial.
Sejumlah pengamat hukum menegaskan, penyebaran ulang foto lama dengan konteks pidana yang telah selesai, terlebih tanpa kepentingan hukum maupun kepentingan jurnalistik yang sah, merupakan perbuatan berisiko tinggi melanggar hukum. Dalam praktiknya, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk stigmatisasi hingga persekusi digital, karena menghidupkan kembali label sosial negatif terhadap individu yang secara hukum telah memperoleh hak pemulihan nama baik.
Bahkan, dalam konteks tertentu, perbuatan tersebut dinilai lebih berat dibandingkan pemberitaan terhadap perkara yang masih berjalan. Pasalnya, penyebaran ulang foto lama justru berpotensi merusak proses rehabilitasi sosial dan pemulihan martabat seseorang yang telah dijamin perlindungannya oleh negara.
Secara yuridis, unggahan demikian dinilai berpotensi memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik. Risiko hukum semakin menguat apabila unggahan tersebut menampilkan foto wajah secara jelas, disertai narasi bernuansa tuduhan, serta tidak memiliki relevansi dengan kepentingan publik.
Selain aspek UU ITE, penggunaan foto wajah seseorang dengan konteks pidana tanpa persetujuan dan tanpa dasar kepentingan hukum juga dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Hal ini mengingat data biometrik dan riwayat penanganan hukum termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat sensitif dan wajib dilindungi.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar Firman Conet melaporkan akun Facebook atas nama Zoni Irawan ke Polres Kerinci. Firman menilai, penyebaran ulang foto lama tersebut tidak hanya mencederai kehormatan dan martabat pribadinya, tetapi juga menimbulkan tekanan serta dampak psikologis yang serius bagi dirinya dan keluarga.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata berkaitan dengan masa lalu, melainkan sebagai upaya melindungi hak rehabilitasi, pemulihan nama baik, serta mencegah praktik penghakiman ulang di ruang digital yang semakin marak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Aparat kepolisian diharapkan dapat mendalami perkara ini secara objektif dan profesional, guna memastikan tegaknya perlindungan hukum terhadap hak rehabilitasi, kehormatan, dan martabat warga negara di era digital.

0Comments