PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS2N/Fesen) tingkat SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026 di Kota Sungai Penuh menuai sorotan tajam dari publik. Sorotan tersebut bukan terkait prestasi para peserta, melainkan adanya larangan terhadap orang tua siswa maupun wartawan untuk mengambil foto dan video selama kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh.
Kebijakan tersebut memicu kekecewaan sejumlah wali murid yang hadir mendampingi anak-anak mereka. Para orang tua mengaku heran karena tidak diperbolehkan mendokumentasikan penampilan putra-putri mereka sendiri saat tampil mewakili sekolah dalam ajang resmi tingkat daerah tersebut.
“Anak kami tampil membawa nama sekolah, tapi kami malah tidak boleh mengambil foto atau video. Tentu kami kecewa,” ungkap salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya orang tua siswa, sejumlah awak media yang hadir untuk melakukan peliputan juga mengaku mengalami pembatasan saat hendak mengambil gambar dan dokumentasi kegiatan. Kondisi itu pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat kegiatan pendidikan yang menggunakan fasilitas pemerintah dan dibiayai negara seharusnya menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga polemik ini mencuat ke publik, belum terlihat adanya penjelasan resmi maupun aturan tertulis yang menjadi dasar pelarangan dokumentasi terhadap wartawan dan orang tua siswa. Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa larangan itu hanya merupakan kebijakan sepihak di lapangan tanpa landasan regulasi yang jelas.
Ketua DPD IWO Indonesia Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Dpt. Doni Efendi, mengecam keras sikap panitia yang dinilai berlebihan dan berpotensi mencederai prinsip transparansi publik.
“Ini kegiatan pendidikan, bukan kegiatan tertutup atau rahasia. Sangat disayangkan jika wartawan, bahkan orang tua siswa sendiri, dilarang mengambil dokumentasi. Kebijakan seperti ini justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Doni Efendi.
Menurutnya, apabila memang terdapat aturan resmi dari Dinas Pendidikan terkait pembatasan dokumentasi, maka aturan tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik, bukan hanya secara lisan di lapangan.
“Kalau memang ada regulasi, tunjukkan secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang sengaja ditutupi. Media hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Doni juga menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi selama dilakukan sesuai etika serta tidak mengganggu jalannya kegiatan.
“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Selama wartawan menjalankan tugas secara profesional, tidak ada alasan untuk melarang peliputan. Jangan sampai muncul kesan anti kritik dan anti transparansi dalam kegiatan pendidikan,” tambahnya.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh segera memberikan klarifikasi resmi agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan menimbulkan citra negatif terhadap pelaksanaan FLS2N Tahun 2026.
“Dinas Pendidikan harus segera menjelaskan kepada publik apakah larangan itu memang instruksi resmi atau hanya kebijakan oknum panitia. Jangan biarkan polemik ini berkembang dan mencoreng dunia pendidikan di Kota Sungai Penuh,” tutupnya.


0Comments